Kaltimkita.com, KUKAR – Polsek Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara, menangani perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Loa Kulu. Seorang remaja laki-laki berinisial MI (17) telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Loa Kulu, Hari Supranoto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan korban anak.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama,” tegas AKP Hari.
Kasus tersebut dilaporkan pada 11 Februari 2026. Peristiwa dugaan tindak pidana itu disebut terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga November 2025 di wilayah Loa Kulu dan sekitarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga melakukan tindakan eksploitasi seksual terhadap korban yang juga masih berstatus anak. Selain itu, pelaku diduga merekam serta menyebarluaskan konten bermuatan asusila melalui media sosial tanpa persetujuan korban, dan melakukan dugaan pemerasan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi dan media penyimpanan digital yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan, serta melengkapi administrasi penyidikan dan visum et repertum (VER).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C dan Pasal 14 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru.
Kapolsek menambahkan, dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, proses hukum tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak. (*/bie)


