Tulis & Tekan Enter
images

Putusan KPPU: 97 Pelaku Usaha Terbukti Melakukan Kesepakatan Penetapan Suku Bunga Pinjaman Daring

Kaltimkita.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sebanyak 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer lending (pinjaman daring) terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga pinjaman. Para pelaku usaha tersebut dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026, dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Dalam putusan itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada para pelaku usaha dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi, dengan anggota majelis yang terdiri dari M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. Perkara ini menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat.

Kronologi Perkara

Perkara ini mulai disidangkan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh investigator KPPU. Para terlapor secara tegas menolak seluruh isi laporan tersebut. Namun setelah mempertimbangkan tanggapan para terlapor, majelis memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan guna mendalami pembuktian.

Dari hasil pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, majelis menemukan adanya perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi di antara para pelaku usaha.

Menurut majelis, penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak efektif melindungi konsumen dan justru berpotensi menjadi mekanisme koordinasi harga antar pelaku usaha. Kebijakan tersebut dianggap mengarahkan strategi harga para pelaku usaha sehingga mendorong keselarasan perilaku dalam menentukan suku bunga pinjaman.

Akibatnya, kondisi tersebut dinilai mengurangi intensitas persaingan harga serta menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Keberatan Formil Ditolak

Dalam persidangan, para terlapor sempat mengajukan sejumlah keberatan formil, antara lain mengenai kewenangan KPPU, dugaan cacat prosedural dalam pembuktian, ketidakhadiran saksi kunci, hingga metode klusterisasi pemeriksaan.

Namun majelis menyatakan proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh keberatan tersebut tidak dapat diterima.

Majelis juga menilai tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999, karena tidak ada regulasi yang memberi kewenangan kepada pelaku usaha atau asosiasi untuk mengatur besaran suku bunga dalam layanan fintech P2P lending.

Denda dan Rekomendasi Pengawasan

Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi denda administratif dengan total mencapai Rp755 miliar. Sebagian besar terlapor, yakni 52 perusahaan, dikenakan denda minimal sebesar Rp1 miliar.

Dalam menjatuhkan sanksi, majelis mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan, termasuk sikap kooperatif para terlapor serta kondisi kepengurusan asosiasi industri pada periode 2019–2023.

Selain sanksi denda, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap industri fintech P2P lending agar berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Putusan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen serta menciptakan persaingan yang lebih sehat di industri pinjaman daring di Indonesia. (*)



Tinggalkan Komentar

//