Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Tim Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan penjaga toko di Balikpapan mengapresiasi dakwaan JPU.
Salah seorang pengacaranya, Joni M. Pongarrang, merasa kepuasan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (20/4/2026).
Joni menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan JPU sudah sesuai dengan harapan pihak keluarga. Ia menilai perbuatan terdakwa Mansyur (61) sejak awal sudah mengandung unsur perencanaan.
"Kami cukup puas dengan dakwaan yang telah disampaikan oleh penuntut umum, dan itu sudah sesuai dengan harapan keluarga. Karena sejak awal, kami melihat bahwa perbuatan ini sudah mengandung unsur perencanaan di dalamnya," kata Joni, dikutip Selasa (21/4/2026).
Kejaksaan Negeri Balikpapan mendakwa Mansyur dengan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, dengan lapis dakwaan subsidiair Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Joni menjelaskan perbedaan kedua pasal tersebut kepada keluarga korban.
"Pasal 458 mengatur tentang pembunuhan biasa, sementara Pasal 459 mengatur tentang pembunuhan berencana," jelasnya.
Joni juga menyoroti perubahan regulasi yang menjadi landasan dakwaan. Penerapan KUHP baru menggantikan pasal lama yang sebelumnya digunakan dalam kasus serupa.
"Kalau sebelumnya menggunakan Pasal 440, tetapi sekarang sudah menggunakan Pasal 459 sesuai dengan KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026," tandas Joni.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan penjaga toko di Balikpapan digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (20/4/2026), dengan terdakwa Mansyur (61) menjalani pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mansyur melakukan pembunuhan berencana terhadap korban VP (18) pada 26 Januari 2026 di sebuah toko di Jalan MT Haryono.
Mansyur dijerat Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, dengan alternatif Pasal 458 ayat (1) KUHP baru.
Untuk pembuktian, jaksa menyiapkan tujuh saksi, seorang ahli, serta barang bukti berupa rekaman CCTV, pisau, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Majelis hakim menegaskan perkara ini menggunakan KUHP baru yang memberi hak seimbang bagi terdakwa dan penuntut umum, serta meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum merespons dakwaan.
Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, sementara hasil rekonstruksi sebelumnya mengungkap korban ditusuk tujuh hingga delapan kali di bagian vital. (zyn)


