Tulis & Tekan Enter
images

Makmur Marbun

Pj Bupati PPU Tepis Isu Ajukan Surat Pengunduran Diri untuk Maju Pilkada

Kaltimkita.com, PENAJAM- Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun dirumorkan mengajukan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PPU 2024. 

Namun, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri ini membantah isu terkait pengunduran diri sebagai ASN guna maju Pemilihan Bupati (Pilbup) PPU. 

Ia mengaku, mendatangi Kemendagri pada pekan lalu bukan untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN tetapi untuk melaporkan terkait dengan persiapan pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN dan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan Pemkab PPU dalam rangka memeriahkan HUT RI. 

“Saya tepis isu itu, saya ke Jakarta untuk melaporkan ke pimpinan saya di Kemendagri perihal pelaksanaan HUT RI di IKN dan Expo UMKM,” kata Makmur Marbun, Senin (22/7/2024). 

Ketika ditanya kepastiannya maju di Pilkada PPU, Makmur Marbun masih enggan berkomentar lebih jauh. “Soal itu, saya no comment,” ujarnya. 

Ia mengaku, ditugaskan oleh Kemendagri menjabat sebagai Pj Bupati PPU untuk memajukan Benuo Taka dan membagun sinergitas semua elemen untuk menyongsong IKN. 

“Mengenai isu maju Pilkada, saya ikut arah angin saja. Yang jelas saya ditugaskan di sini untuk membenahi PPU ke arah yang lebih baik,” ujarnya. 

Diketahui, tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati PPU bergulir pada 27-29 Agustus 2024. Berdasarkan surat edaran Mendagri, seluruh penjabat kepala daerah yang hendak maju Pilkada harus mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum memasuki tahapan pendaftaran di KPU. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar

//