Tulis & Tekan Enter
images

Farida Asmaunna

Perlu Dipahami, KPU Sebut ada Tiga Jenis Pemilih pada Pilkada 2024

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada 27 November mendatang, ada tiga kategori pemilih yang mesti dipahami oleh seluruh masyarakat khususnya warga kota Balikpapan.

Ya, hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Farida Asmaunna, Senin (11/11/2024).

Dijelaskannya, ada tiga jenis pemilih dalam Pilkada maupun Pemilihan Umum (Pemilu).

Pertama, yakni pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih ini telah terdaftar dan sudah ditetapkan oleh KPU sejumlah 520.986 pemilih di Kota Balikpapan. 

Kedua, pemilih tambahan atau dikenal sebagai pemilih pindahan. Untuk pemilih ini merupakan warga yang tidak bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal, lalu mengurus izin pindah memilih. 

"Jadi ada dua ketentuan yang harus dipenuhi untuk pindah memilih, yaitu dilakukan 30 hari (H-30) sebelum pencoblosan, dan tujuh hari (H-7) sebelum pencoblosan," terang Farida.

Ketiga, pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih ini tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan. Namun tetap bisa memilih, dengan catatan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi yang berdomisili sesuai alamat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dituju.

"Nah, ini sering menjadi hal yang kurang dipahami pemilih. Jadi bukan hanya sekedar memiliki KTP elektronik, tapi KTP itu juga harus sesuai dengan domisili alamat TPS itu berada," jelasnya.

Selain itu, lanjut Farida, dalam mengantisipasi kekurangan surat suara, KPU Kota Balikpapan pun sudah menyiapkan cadangan. Di mana, pada proses setting, surat suara tersebut sudah ditentukan sesuai dengan DPT plus cadangan 2,5 persen di TPS masing-masing.

"Jadi insyaallah pada saat pendistribusian dilakukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) seluruh Kelurahan pada tanggal 24 November mendatang, maka kami sudah pastikan bahwa surat suara yang nanti dimasukkan ke dalam kotak-kotak suara itu, sudah sesuai dengan kebutuhan masing-masing TPS," tuturnya.

Adapun untuk pencoblosan Pilkada tahun ini, tambahnya, ada beberapa hal yang berbeda dengan Pemilu di Februari lalu. Namun tidak tidak berbeda jauh.

Seperti tata cara penulisan di lembar C hasil, dan rahasia keterbukaan lembar tersebut.

"Jadi divisi teknis sudah sampaikan khususnya terkait penulisan di lembar C hasil," akunya.

"Kemudian terkait dengan keterbukaan pada saat selesai pengisian lembar C hasil, sudah harus ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS serta saksi dahulu. Setelah itu, baru masyarakat ataupun media boleh mendokumentasikan hasil dari penghitungan di dalam TPS-TPS tersebut. Itu nanti menjadi dua hal yang baru pada Pilkada tahun ini," tutupnya.

Dan untuk petugas saat pemilihan/pemungutan suara, seperti biasa akan ada tujuh anggota KPPS termasuk ketuanya yang bertugas disetiap TPS se-Kota Balikpapan. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar