Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Kedua terdakwa berinisial MW dan SK perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan pada tahun anggaran 2022–2023. (Ist)

Perkara Dugaan Korupsi Asrama Haji Balikpapan Masuk Tahap Pembuktian, Lebih 20 Saksi Akan Dihadirkan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Perkara dugaan korupsi UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. 

Kedua terdakwa berinisial SW dan MK terkait dugaan korupsi pada kegiatan pengembangan, pengadaan, dan pemeliharaan Asrama Haji yang bersumber dari APBD-P Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2022.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, mengaku telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi dari berbagai instansi terkait.

Donny menegaskan semua saksi yang tercantum dalam berkas perkara akan dipanggil untuk mendukung pembuktian. 

"Yang pasti, saksi-saksi yang ada di dalam berkas perkara. Semua saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara, untuk mendukung pembuktian perkara, pasti akan kami panggil," tegasnya.

Terkait jumlah saksi, Donny menyebutkan terdapat lebih dari 20 saksi yang akan diperiksa dalam persidangan. Namun, ia belum merinci secara detail jumlah pastinya.

Dalam perkembangan persidangan, Donny mengungkapkan para terdakwa sempat mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan penuntut umum.

Ia menjelaskan bahwa eksepsi pada dasarnya merupakan pengajuan keberatan terhadap dakwaan yang menguraikan perbuatan terdakwa.

"Perbuatan itulah yang kemudian diajukan keberatan oleh mereka, karena menurut mereka tidak sesuai dengan apa yang didakwakan," ungkap Donny.

Donny menambahkan bahwa dalam eksepsi yang diajukan, terdakwa menyampaikan perbuatan mereka sebenarnya sudah masuk ke dalam pokok perkara, yang seharusnya tidak masuk ke dalam ranah eksepsi terhadap dakwaan. 

"Di dalam eksepsinya sebenarnya sudah masuk ke dalam pokok perkara, yang seharusnya tidak masuk ke dalam ranah eksepsi terhadap dakwaan," katanya.

Sehingga Majelis Hakim, lanjut Donny, memberikan pertimbangan bahwa apa yang didalilkan para terdakwa tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara dan nantinya akan dinilai dalam pembuktian.

Ia melanjutkan bahwa isi putusan sela menyatakan eksepsi tidak diterima dan Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian dengan memanggil saksi-saksi.

Oleh karena itu, pihak kejaksaan langsung melanjutkan proses pemeriksaan dengan memanggil para saksi.

Terkait jadwal persidangan selanjutnya, Donny menjelaskan sidang akan ditunda mengingat memasuki periode cuti Natal dan Tahun Baru.

Sidang lanjutan diagendakan pada Kamis, (8/1/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli. Donny menyatakan akan terus memanggil saksi-saksi untuk melengkapi proses pembuktian perkara.

Ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Donny mengaku masih berfokus pada dua terdakwa. 

"Terkait apakah ada tersangka baru yang dilimpahkan, sampai saat ini belum ada tersangka baru yang dilimpahkan," ujarnya.

Meski demikian, Donny mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Sebagai gambaran, dalam sidang yang digelar Kamis (11/12/2025) tersebut, enam saksi yang diperiksa antara lain Jati Nugraha selaku Direktur CV. Apresia Adimatra, Joko Priyono selaku Wakil Direktur CV. Asyifa Karyatama, Frederik Singki' Tanan selaku Direktur CV Hasta Karya Consultan, Dwi Warsono selaku konsultan pengawas PU Provinsi, Mugiono selaku pemilik usaha perorangan, dan Khoirul Huda selaku Direktur CV PETA.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Balikpapan mengungkap dugaan korupsi dana hibah UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan dengan kerugian negara Rp1.509.018.931,84.

Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan pada tahun anggaran 2022–2023.

Kedua tersangka diduga meloloskan perizinan dan mengambil keuntungan melalui kewenangan MK sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dibantu rekannya SW.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Kaltim, ditemukan kerugian negara pada pekerjaan peningkatan struktur jalan serta pengadaan dan pemasangan bed lift di lingkungan UPT Asrama Haji.

Atas perbuatannya, MK dan SW dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//