Tulis & Tekan Enter
images

Peredaran Merata, Polresta Samarinda dan Jajaran Polsek Ringkus 66 Tersangka Narkoba dalam 21 Hari

Kaltimkita.com, SAMARINDA – Peredaran narkotika di Kota Tepian terbukti telah menyebar hingga ke berbagai sudut wilayah, tidak lagi terpusat di satu titik. Hal ini terungkap dari hasil Operasi Antik Mahakam 2025, di mana Polresta Samarinda bersama delapan polsek jajaran berhasil membongkar 46 kasus narkoba hanya dalam kurun waktu 21 hari.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus yang merata ini menjadi sinyal waspada. Dari total 46 kasus, hampir setengahnya atau 21 kasus merupakan hasil kerja keras polsek-polsek di tingkat kecamatan.

“Ini sinyal bahwa jaringan narkoba sudah bergerak hingga ke level bawah. Polsek Pelabuhan, Samarinda Seberang, Palaran, Samarinda Ulu, Sungai Kunjang, Sungai Pinang, Samarinda Kota, hingga Satpolair turut mengungkap kasus,” ujar Kombes Hendri saat dikonfirmasi, Jumat (15/8).

Selama operasi yang digelar intensif pada 18 Juli hingga 7 Agustus tersebut, total 66 tersangka berhasil diringkus. Dari puluhan penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, termasuk 2,85 kg sabu, 14,85 gram ganja, dan 19 butir ekstasi.

“Operasi ini adalah upaya represif kami untuk memotong mata rantai peredaran, baik yang dioperasikan oleh jaringan besar maupun para pengedar di tingkat lokal,” tegas Kapolresta.

Keberhasilan operasi gabungan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 20.000 jiwa dari bahaya narkotika, dengan total nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai Rp 2,86 miliar.

Kini, seluruh tersangka telah ditahan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika yang mengancam dengan hukuman pidana berat. (fan) 



Tinggalkan Komentar

//