KaltimKita.com, Paser – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan kegiatan pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta pengembangan potensi penataan akses pada 14–19 Oktober 2025. Kegiatan ini dilakukan di atas Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi yang terletak di Desa Keladen dan Desa Kerang, Kabupaten Paser.
Pendataan ini melibatkan tim dari Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur. Tujuannya untuk mengidentifikasi potensi wilayah TORA sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat melalui penataan akses yang berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya percepatan reforma agraria di Kalimantan Timur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tersusun data yang akurat sebagai dasar perencanaan program penataan akses, termasuk pengembangan ekonomi lokal, peningkatan kapasitas masyarakat, serta integrasi dengan program pemberdayaan lainnya. Hasil dari pendataan ini akan menjadi langkah awal dalam proses legalisasi aset dan penyusunan model pemanfaatan tanah yang berpihak kepada masyarakat. (and)


