Tulis & Tekan Enter
images

ilustrasi perayaan Natal/Internet

Pemerintah Larang Pawai Skala Besar Saat Natal

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Perayaan hari Natal tahun 2021 ini masih diselimuti kekhawatiran lonjakan kasus Covid-19. Tidak terkecuali di Kota Balikpapan. Untuk mengantisipasinya, pemerintah mengeluarkan kebijakan atau aturan pelaksanaan ibadah Natal.

Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan nomor 300/634 PEM, tentang pengaturan kegiatan ibadah dan perayaan hari raya Natal 2021, serta perayaan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Balikpapan pada Senin, 13 Desember 2021. Salah satu aturannya adalah dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Pihak rumah ibadah juga diminta untuk membentuk Satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah. Satgas akan bertugas untuk mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas Covid-19 daerah.

"Prokesnya kita serahkan kepada Satgas masing-masing rumah ibadah. Jadi gereja wajib mengaktifkan kembali satgasnya," kata Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli usai rapat koordinasi di Pemkot Balikpapan, Senin (13/12/2021).

Apabila ibadah fisik dilakukan, maka kapasitas keterisian ruang ibadah adalah maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan. Sebelum memasuki rumah ibadah jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Pengelola rumah ibadah wajib menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja. Dan menyediakan hand sanitizer serta sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

Kemudian, jarak antar jemaat paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Juga melakukan pengaturan jumlah jemaat, umat atau pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

"Jemaat dengan kondisi tidak sehat disarankan untuk tidak mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan di gereja. Begitu juga kepada jemaat yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah," pungkasnya. (an)

 


TAG

Tinggalkan Komentar

//