Oleh : Dr. Isradi Zainal
Rektor Uniba, Ketua Penjaminan Mutu PII
Polemik terkait Pekerja Asing atau Tenaga Kerja Asing yang akan Bekerja di IKN menjadi marak hingga hari ini setelah Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan yang juga Ketua satgas percepatan peroleh an tanah dan Investasi di IKN menyampaikan keinginannya untuk mempekerjaan Tenaga Asing di IKN. Alasannya untuk menjamin Mutu atau kualitas Pembangunan Infrastruktur di IKN. Jumlahnyapun tidak banyak karena levelnya tingkat pengawas.
Menurut Luhut Rencana penggunaan Tenaga Asing di IKN untuk level Pengawas telah disampaikan ke Presiden Jokowi dan Pak Jokowi menyetujuinya. Jokowi menyatakan, "kalau hanya satu dua yang bisa mengarahkan yang bisa mengontrol, mengawasi, sehingga kualitasnya menjadi kualitas yang lebih baik, kenapa tidak," kata Jokowi 15/1/2023.
Apa yang disampaikan Pak Luhut sebenarnya tidak ada salahnya, dan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah no. 12 tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. Pengaturan terkait Tenaga Kerja Asing tercantum di dalam Pasal 22 PP no 12 tahun 2023.

"Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjaan Tenaga Kerja Asing untuk Jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan", bunyi Pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2023.
Sebelum Pak Luhut menyampaikan penggunaan Tenaga asing sebagai Pengawas di IKN, sekitar bulan Desember 2022, kami sempat dengar dari kontraktor Pelaksana bahwa menurut rencana kementerian PUPR akan menggunakan Pengawas dari Jepang dan Australia untuk menjamin mutu atau kualitas pembangunan infrastruktur di IKN Nusantara.

Ini berdasarkan pengalaman mereka selama ini bahwa dalam membangun infrastruktur di Indonesia, Pengawas asing memberi hasil pengawasan yang lebih berkualitas dari pada Pengawas lokal.
Meski demikian, hingga saat ini kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas Pembangunan IKN masih dilaksanakan oleh tenaga kerja dalam negeri. Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, hingga saat ini Tenaga Kerja Asing belum ada yang bekerja di Pembangunan infrastruktur IKN, meskipun sebelumnya pernah di wacanakan oleh pihaknya.

Sepertinya yang dimaksud pengawas oleh Pak Luhut dan Pak Jokowi adalah pihak ketiga yang akan memastikan kualitas atau mutu dari semua kegiatan pembangunan infrastruktur, baik terkait konstruksi maupun konsultansi.
Sebenarnya, dalam kaitan dengan kualitas atau mutu pembangunan infrastruktur di IKN sebagaimana yang kami saksikan selama ini, telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme sistem manajemen mutu, sistem manajemen Keselamatan konstruksi, sistem manajemen K3, 5R atau 5 S, dll. Sistem ini sudah dilaksanakan dalam pembangunan kantor Presiden, Istana Presiden, Sekretariat Presiden dan Infrastruktur lain di IKN. Jika sistem ini dilaksanakan secara konsisten maka bisa dipastikan kualitas atau mutu bangunan infrastruktur di IKN akan sangat bagus dan sesuai harapan.

Jika dikaji lebih mendalam Pak Luhut dan Pak Jokowi hanya berharap jaminan dan kepastian agar bangunan kantor Presiden, Istana presiden dan bangunan penunjang IKN berkualitas atau bermutu, aman, selamat, sehat, memenuhi aspek lingkungan dan berkelanjutan.
Namun jika kebijakan Pak Luhut dan Pak Jokowi dilaksanakan ada sejumlah hal yang mesti ingat bahwa jika ada sejumlah bangunan rahasia yang akan dibangun di Istana Negara dan Kantor Presiden, hendaknya dirahasiakan dari Pengawas tenaga kerja asing. (and)


