Tulis & Tekan Enter
images

Sekda Kukar, Sunggono. (Humas Pemkab)

Para Kades di Kukar Diminta Pahami Perubahan UU Desa demi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Kaltimiita.com, KUTAI KARTANEGARA - Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Sekda Kukar) Sunggono membuka Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kegiatan itu berlangsung pada hari Kamis, 30 Mei 2024 di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang.

Sunggono berharap kegiatan tersebut dapat membawa Kukar lebih maju. Perubahan UU ini mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode yang sebelumnya 6 tahun dengan maksimal 3 periode.

"Pemkab Kukar memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam realisasi Program Dedikasi Kukar Idaman di 193 desa,” ungkapnya.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo menjelaskan bahwa hal ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kedudukan desa. 

"Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang lebih kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan keuangannya," jelasnya. (Ian)


TAG

Tinggalkan Komentar

//