Kaltimkita.com, PENAJAM- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU Tahun 2023-2043.
Anggota Pansus I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani mengatakan, pembahasan Raperda tentang RTRW perlu pencermatan yang mendalam. Karena, hal tersebut menyangkut dengan pembangunan dan pengembangan kawasan di Benuo Taka.
“RTRW butuh telaah yang baik, karena kita harus pastikan dalam Rancangan RTRW itu benar-benar sesuai kondisi saat ini dan kebutuhan di masa mendalam. Seperti penentuan kawasan pertanian, perkebunan, permukiman, industri, perdagangan, jasa dan lainnya,” kata Bijak Ilhamdani, Rabu (17/4/2024).
Dalam pembahasan Raperda tentang RTRW, kata Bijak Ilhamdani, Pansus I DPRD PPU juga akan berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk menyinkronkan dengan RTRW IKN dengan RTRW PPU. Tak hanya itu, juga menyelaraskan batas wilayah PPU dengan IKN. Karena nantinya Kecamatan Sepaku akan diambil alih oleh OIKN. Tapal batas wilayahnya juga harus jelas, apalagi Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku hanya sebagian wilayahnya yang masuk wilayah IKN, sedangkan sekira 3.000 hektare lahan Kelurahan Maridan tetap masuk wilayah PPU.
“Kami akan koordinasi dengan OIKN agar RTRW PPU nantinya tidak berbenturan dengan perencanaan IKN. Terutama di sisi tapal batas wilayahnya, karena batas wilayah yang masuk IKN harus diperjelas,” terangnya.
Bijak Ilhamdani menekankan, Pansus I DPRD berupaya menyelesaikan pembahasan Raperda tentang RTRW sesuai target waktu yang ditentukan.
“Pansus diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan pembahasan raperada, itu bisa diperpanjang jika dalam perjalanan pembahasannya mengalami beberapa kendala,” tandasnya. (Adv)


