Tulis & Tekan Enter
images

Fauzi Adi Firmansyah

Optimalisasi Pengawasan Pajak, DPRD Balikpapan Soroti Pentingnya Teknologi Transaksi Digital

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Di tengah upaya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,053 triliun pada 2025, DPRD Balikpapan menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan pajak berbasis teknologi. Hingga pertengahan tahun, realisasi PAD telah mencapai 45 persen, dengan kontribusi utama dari pajak restoran, hotel, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyampaikan bahwa pengawasan dan pendataan perpajakan perlu ditingkatkan agar potensi daerah tidak terbuang percuma. Menurutnya, khusus sektor PBB masih banyak ruang yang bisa dimaksimalkan melalui pendataan yang lebih cermat.

“Kami sedang merumuskan strategi agar potensi dari PBB tidak terlewat. Diperlukan pendekatan yang akurat agar tidak ada data yang tertinggal,” ujar Fauzi, Rabu (30/7/2025).

Langkah lain yang disorot DPRD adalah pemanfaatan teknologi untuk transparansi pajak, salah satunya melalui pemasangan alat perekam transaksi digital (tapping box) di restoran dan hotel. Alat ini berfungsi untuk merekam seluruh transaksi secara real time guna mencegah kecurangan dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak.

Fauzi menjelaskan, saat ini tapping box telah digunakan di 60 titik, namun belum menyeluruh. Masih ada alat serupa yang kualitasnya rendah dan berisiko dimanipulasi.

Oleh karena itu, DPRD mendorong pengadaan tapping box tambahan agar seluruh potensi pajak dari sektor kuliner dan perhotelan bisa terpantau dengan baik.

“Dengan sistem ini, bila alat dimatikan atau dilepas, akan langsung terdeteksi. Ini memberikan perlindungan terhadap kebocoran pendapatan,” imbuhnya.

DPRD juga menekankan pentingnya pengelolaan piutang pajak dengan menuntut data wajib pajak yang belum membayar secara lengkap, agar proses penagihan bisa lebih cepat dan terukur.

Komisi II yang menjadi mitra Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) meminta agar laporan evaluasi disampaikan setiap tiga bulan.

“Pajak adalah fondasi pembangunan kota. Semua pihak harus terlibat aktif, termasuk masyarakat, untuk mendukung pembangunan dengan membayar pajak tepat waktu,” tutupnya. (rie)



Tinggalkan Komentar