Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Dua terdakwa, Muhammad Hanafiah dan Salasiah Carolina Sari (berhijab), mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (24/2/2026)

Nasib Dua Bersaudara di Balikpapan Pertahankan Warisan, Dituntut 8 Bulan Penjara Karena Tuduhan Masuki Lahan Orang Lain

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua bersaudara, Muhammad Hanafiah dan Salasiah Carolina, masing-masing dengan pidana penjara selama delapan bulan dalam perkara nomor 831/Pid.B/2025/PN Bpp. 

Tuntutan itu dibacakan JPU Tina Mayasari dalam agenda pembacaan tuntutan atas perkara yang menjerat dua bersaudara tersebut di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (24/2/2026).

Keduanya didakwa secara bersama-sama memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berakar dari sengketa lahan di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

Di satu sisi, keluarga terdakwa berpegang pada Surat Bukti Penjualan tanah tertanggal 23 Juli 1973 dan klaim penguasaan fisik lahan oleh orang tua mereka, almarhum Kardjah, sejak tahun 1952.

Di sisi lain, pelapor berinisial NK memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 823/Kelurahan Manggar seluas 10.925 meter persegi atas namanya.

Dalam surat tuntutannya, JPU Tina Mayasari menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan pihak pelapor.

"Perbuatan para terdakwa telah merugikan NK dan saksi VM, anak dari SR, karena kehilangan penguasaan atas tanah miliknya," ujar Tina. 

JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I Muhammad Hanafiah dan Terdakwa II Salasiah Carolina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Selain tuntutan penjara delapan bulan, keduanya diperintahkan agar tetap ditahan dengan masa tahanan yang diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan satu hal yang memberatkan dan satu hal yang meringankan. Hal yang memberatkan adalah kerugian yang dialami pihak pelapor akibat kehilangan penguasaan atas tanah. 

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Zakaria mengatakan tuntutan JPU dianggap hanya menyentuh dakwaan memasuki pekarangan tanpa izin, bukan dakwaan pemalsuan surat yang juga sempat didakwakan sebelumnya. 

"Terkait dugaan pemalsuan tidak dimasukkan, berarti jaksa sendiri tidak yakin dengan dakwaan itu, sehingga tidak dimasukkan dalam tuntutan," kata Zakaria usai persidangan.

Zakaria menegaskan pihaknya menolak tuntutan jaksa secara tegas, terutama soal dakwaan memasuki pekarangan tanpa izin. Menurutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

"Berdasarkan data dan saksi yang kami peroleh, rumah milik klien kami itu tidak masuk dalam sertifikat pelapor. Sekali lagi, tidak masuk dalam sertifikat pelapor," tegas Zakaria.

Bantahan itu, kata Zakaria, bukan sekadar argumen hukum tanpa dasar. Pihaknya mengacu pada data resmi dari platform milik pemerintah. "Data itu jelas tertera dalam situs Sentuh Tanahku milik ATR/BPN yang dikelola langsung oleh Kementerian ATR," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti turut dicantumkan dalam surat tuntutan JPU. Seluruh barang bukti tersebut diminta ditetapkan agar tetap terlampir dalam berkas perkara.

Persidangan perkara ini akan berlanjut dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk mengajukan pledoi secara tertulis dan tadi diberi waktu selama satu minggu. Hari Selasa depan," kata Zakaria. 

Diberitakan sebelumnya, perkara sengketa lahan menyeret dua bersaudara, Muhammad Hanafiah dan Salasiah Carolina Sari, ke Pengadilan Negeri Balikpapan atas tuduhan penggunaan surat palsu dan memasuki pekarangan tanpa izin di Jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur. 

Pelapor berinisial NK mengklaim lahan tersebut berdasarkan SHM Nomor 823, sementara terdakwa berpegang pada surat jual beli tahun 1973 dan riwayat penguasaan fisik keluarga sejak 1952. 

Kuasa hukum terdakwa, Zakaria, menyebut rumah kliennya tidak masuk dalam koordinat sertifikat pelapor berdasarkan data aplikasi “Sentuh Tanahku” ATR/BPN serta menilai ada perlakuan diskriminatif. 

Sejumlah saksi warga senior juga menyatakan keluarga terdakwa telah lama menempati dan menggarap lahan tersebut secara turun-temurun.

Tim pembela menegaskan perkara ini seharusnya menjadi sengketa perdata, bukan pidana. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//