Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan, Muhammad Daud

Mahal dan Pendeknya Durasi Hasil Tes Narkoba, Ini Dia Jawaban Kepala BNN Balikpapan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Perihal mengenai mahalnya dan pendeknya durasi hasil tes narkoba sebagai salah satu syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), telah menjadi polemik di masyarakat Balikpapan hingga saat ini. Khususnya para orang tua calon siswa yang merasa diberatkan dengan keadaan tersebut.

Ya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan, Muhammad Daud memberikan sanggahan tekait hal itu. Dirinya mengatakan nominal harga tes narkoba sebesar Rp290 ribu tersebut, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020, yang dijalankannya. Serta mengenai masa berlaku hasil tes, tidak hanya durasi 15 hari seperti yang diberitakan.

"Saya klarifikasi yah, harga Rp290 ribu itu sudah sesuai dengan PP, kami hanya menjalankan saja, dan semua itu disetorkan ke negara jadi di sini tuh nggak dapat apa-apa. Dan tidak ada durasi hanya 15 hari, tapi yang dimaksud itu tidak ada untuk batas waktu," terangnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Daud juga menambahkan, bahwa tes narkoba tidak hanya dilakukan di BNN Balikpapan, sehingga tidak ada aksi kerumunan akibat antrean yang ditakutkan terjadi. iya mengatakan, ada tempat lain untuk melakukan tes, yakni Rumah Sakit Kanujoso, Bhayangkara, Rumah Sakit TNI, Puskesmas juga bisa ke lab DKK (Dinas Kesehatan Kota).

"Kerumunan antrean dapat dihindari, karena instansi yang dapat mengeluarkan surat bebas narkoba bukan hanya dari BNN saja. Yang bersangkutan bisa menjalani test urine itu di instansi lain yang diberi wewenang sesuai PP Nomor 19 Tahun 2020 itu," jelasnya.

"Dan mohon maaf ya, tidak pernah kami menghimbau bahwa harus melakukan tes ke BNN saja, silahkan saja ketempat lain yang sudah dilegalitaskan," tambahnya.

Terkait menghindarkan kerumunan, daud juga mengimbau masyarakat agar tak buru-buru melakukan tes narkotika. Karena menurutnya lebih baik setelah dipastikan dahulu diterima di salah satu sekolah yang didaftarkan.

"Dari sekolah mana itu, satu bulan setelah diterima masih bisa melampirkan test itu jadi tidak usah buru-buru," sambungnya.

Bagi masyarakat yang tidak mampu dengan biaya sebesar Rp290 ribu tersebut. Mereka juga bisa mendapatkan keringanan dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan.

"Jadi misalnya tidak mampu itu malah justru digratiskan aturannya disebutkan di PP, ada pointnya disitu. Jadi di sini tidak menentukan harga sekian, itu semua Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Daud.

Sampai saat ini, pihaknya juga belum melakukan koordinasi dengan Pemkot Balikpapan untuk mengklarifikasi polemik di masyarakat tersebut.

"Sampai sekarang belum ada sih, nanti kita akan lakukan koordinasi. Dan kami mengimbau kepada masyarakat agar langsung melihat PP Nomor 19 Tahun 2020 untuk mengetahui bagaimana mekanisme aturan itu dijalankan," ujarnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar

//