Kaltimkita.com, PENAJAM- Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor- Abdul Waris Muin, Rokhman Wahyudi melaporkan warga berinisial BA ke Bawaslu PPU terkait dugaan black campaign atau kampanye hitam terhadap Calon Bupati PPU Mudyat Noor.
Warga Kecamatan Penajam berinisial BA yang diduga berafiliasi dengan calon kepala daerah yang lain tersebut menyebarkan tuduhan tak berdasar ke Mudyat Noor melalui pesan WhatsApp (WA).
“Pesan WA yang disampaikan BA ke warga yang lain bahwa Mudyat Noor bukan orang Banjar, melainkan suku Madura asal Sumenep. Kemudian yang bersangkutan juga menuduh pak Mudyat pemain tambang ilegal dan menyatakan pak Mudyat menggadaikan pelabuhannya ke H Isam. Ketiga tuduhan itu tidak benar sehingga kami laporkan ke Bawaslu PPU pada tanggal 9 Oktober 2024,” kata Rokhman saat ditemui di Bawaslu PPU, Senin (14/10/2024).
Dugaan kampanye hitam diketahui tim Mudyat- Waris, kata Rokhman, saat warga yang menerima pesan WA terkait dengan kampanye hitam yang disebar oleh BA saat mengonfirmasi kebenarannya ke tim Mudyat- Waris.
“Warga yang menerima pesan WA dari BA itu menyampaikan ke tim Mudyat- Waris, apakah pesan WA itu benar atau tidak. Kemudian tim melakukan rapat dan memutuskan orang yang melakukan kampanye hitam tersebut dilaporkan ke Bawaslu pada tanggal 9 Oktober. Hari ini, saya ke Bawaslu untuk mempertanyakan kelanjutan laporan tersebut,” ujarnya.
Rokhman menekankan, pihaknya melaporkan dugaan kampanye hitam yang dilakukan BA, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati PPU, Mudyat- Waris.
“Tiga pon bahan kampanye hitam itu tidak sesuai dengan fakta, sehingga kami laporkan ke Bawaslu. Kalau dibiarkan bisa berkembang ke mana-mana dan mempengaruhi persepsi pemilih nantinya ke pak Mudyat,” terangnya.
Rokhman berharap, Bawaslu bersama Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menindak tegas pelaku kampanye hitam sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga berharap tidak ada lagi yang melakukan kampanye hitam. Karena hal semacam itu bisa menciptakan persaingan yang tidak sehat di Pilkada 2024. Kecuali yang disampaikan itu sesuai dengan fakta, tentu tidak bisa dilaporkan,” pungkasnya. (*/bie)


