Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Suwanto menyebut Pajak Daerah Balikpapan hingga saat ini baru mencapai sekitar 27 persen. Disebabkan, masyarakat akan berfokus pada pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang cukup besar, yang harus dilunasi pada bulan September 2022, sehingga menyebabkan persentase belum mencapai maksimal.
Suwanto berharap, pada triwulan kedua dibulan Juni 2022, adanya peningkatan yang signifikan dari Penghasilan Asli Daerah (PAD), apalagi fungsi dari PAD itu adalah sebagai modal keuangan Pemerintah Kota untuk membangun serta memajukan daerah.
Jika dilihat dari tahun 2020 lalu, pada triwulan kedua, pajak daerah masih sekitar diangka 20 persen, namun saat itu situasi masih dibelenggu pandemi Covid-19. Ia pun ingin hal tersebut menjadi acuan untuk peningkatan pasca pandemi.
"Jadi kami (Komisi II) harapkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Juli nanti terkait dengan pendapatan di triwulan kedua, Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD) juga mampu memberikan data yang se-valid mungkin," Kata Suwanto kepada awak media, Senin ( 13/6/2022).
Suwanto menambahkan, sesuai dengan presentase beberapa pajak daerah hingga hari ini, dari 11 komponen sudah ada yang mencapai 50 persen di bidang masing-masing.
"Kami akan coba maksimalkan diawal Juli nanti, untuk melakukan RDP terkait dengan triwulan kedua. Dan disitu kita akan melihat juga membantu untuk mencarikan solusi," pungkasnya.
Perlu diketahui, Target Pemerintah Kota untuk menghasilkan PAD selama setahun, yakni Rp 850 Miliar. (lex)


