Tulis & Tekan Enter
images

Sekda PPU Tohar

Kawasan HGU Perkebunan dan Pertambangan Akan Dikurangi di RTRW PPU

Kaltimkita.com, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mengurangi kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, Hutan Tanaman Industri (HTI) dan kawasan pertambangan. Rencana pengurangan kawasan HGU tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU 2023-2043 yang pembahasannya saat ini sedang bergulir di DPRD PPU. 

“Memang ada rencana pengurangan HGU perkebunan, kehutanan dan pertambangan di RTRW,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, Rabu (1/5/2024). 

Pemerintah daerah berencana mengurangi kawasan HGU perkebunan, HTI dan pertambangan karena nantinya wilayah PPU akan berkurang ketika Kecamatan Sepaku resmi diambil alih untuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meskipun penetapan dan pengurangan HGU kewenangan pemerintah pusat, kata Tohar, pemerintah daerah tetap berupaya melakukan penataan kawasan untuk dituangkan dalam RTRW. 

“HGU, walaupun bukan kewenangan kita, namun kita tetap harus memperhatikan kemana arah pengembangan wilayah kalau sekian banyak wilayah HGU perkebunan dan kehutanan,” terangnya. 

Untuk sektor pertambangan, Tohar memastikan, tidak sepenuhnya akan dihapus dalam RTRW. Namun, hanya akan dilakukan evaluasi dengan cermat. 

“Semua jenis pertambangan memang harus terpilah dan terpilih, karena daerah PPU tidak begitu luas, jadi harus ditinjau kembali. Jika, terus menerus mau jadi apa wilayah PPU. Bukan dihapus, hanya saja proporsinya seperti apa. Pengembangan wilayah bisa berjalan dan pemanfaatan SDA (Sumber Daya Alam) juga bisa dilakukan,” terangnya. (adv)


TAG

Tinggalkan Komentar

//