Kaltimkira.com, PENAJAM- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Safwana mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar membuang sampah rumah tangga ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sesuai jadwal yang ditentukan.
DLH PPU telah lama memberlakukan jam membuang sampah mulai pukul 18.00 Wita sampai pukul 06.00 Wita. Jam buang sampah ke TPS diatur oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi penumpukan sampah di TPS pada siang hari.
“Jam buang sampah sudah diatur mulai jam 6 sore sampai jam 6 pagi. Ini yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat PPU,” kata Safwana, Kamis (2/5/2024).
Meskipun pemerintah daerah telah mengatur jam buang sampah, kata Safwana, masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Petugas ke setiap TPS untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Buluminung mulai subuh sampai jam 11 siang. Tetapi, terkadang sampah sudah diangkut di pagi hari tetapi sekitar jam 10 pagi ke atas menumpuk lagi sampah di TPS. Artinya masih ada warga belum menjalankan aturan jam buang sampah,” terangnya.
Safwana menekankan, DLH PPU terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di TPS diluar jadwal yang telah ditentukan.
“Seperti dekat Dinas Sosial, sudah dipasangi jadwal pembuangan sampah, tetapi ada warga yang membuang sampah di luar jadwal. Ini salah satu tantangan bagi kami di DLH bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat,” pungkasnya. (adv)


