Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kantor Imigrasi Kelas I TP Balikpapan meraih penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM 2021. Ajang tersebut diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan HAM.
Penghargaan diterima Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Senin kemarin (13/12/2021).
Penghargaan tersebut merupakan apresiasi Kemenkumham pada peringatan Hari HAM Sedunia ke-73 kepada Kantor Imigrasi Balikpapan. Terutama atas komitmennya menghadirkan layanan publik yang berorientasi pada pemenuhan HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kantor Imigrasi Balikpapan meraih penghargaan.
"Pelayanan publik berbasis HAM wajib dilakukan di seluruh UPT Kemenkumham, semoga Kanim Balikpapan dapat mempertahankannya," kata Sofyan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan ditetapkan sebagai UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pelayanan Publik Berbasis HAM berdasarkan hasil penilaian tim verifikasi P2HAM yang mengacu pada 3 kriteria penilaian.
Penilaian itu yakni aksesibiltas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas siaga dan kepatuhan pejabat, pegawai serta pelaksana terhadap standar pelayanan berbasis HAM.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TP Balikpapan, Rakha Sukma Purnama mengatakan, penghargaan ini merupakan buah keberhasilan dari jajaran Kantor Imigrasi Balikpapan.
Yakni dalam menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penyediaan sarana prasarana serta inovasi yang berlandaskan pada pemenuhan HAM.
"Inovasi pelayanan publik berbasis HAM yang kita lakukan ada LAPMER (Layanan Prioritas Melayani Kelompok Rentan), PERDA (Pelayanan Ramah Darurat), LAMARU (Layanan Mengantar Paspor Rentan Usia Lanjut) dan fasilitas ramah HAM lainnya," pungkasnya. (an)