Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Ketua Cabang PMII Balikpapan, Hijir Ismail, dalam audiensi dengan BPH Migas yang didampingi DPRD dan perwakilan sopir truk. (Ist/DPRD Balikpapan)

Desakan Sopir Truk dan Mahasiswa Berbuah Hasil, Kuota Solar Subsidi di Balikpapan Diklaim Naik Jadi 104 Ton

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan, PMII Balikpapan, dan perwakilan sopir truk mengikuti audiensi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Rabu (6/5/2026). 

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut inisiatif dari Ketua DPRD Balikpapan atas desakan PMII Balikpapan dan sopir truk yang mengeluhkan ketersediaan solar. 

Dari pertemuan itu, menghasilkan sejumlah komitmen sebagai respons atas indikasi kelangkaan solar bersubsidi yang selama ini mengganggu operasional angkutan barang di Kota Balikpapan.

Ketua Cabang PMII Balikpapan, Hijir Ismail, menyampaikan bahwa pihaknya membawa empat tuntutan utama dalam audiensi tersebut.

Diantaranya penambahan kuota solar, persetujuan penambahan outlet SPBU penyedia solar, pembukaan SPBU selama 24 jam, serta pengetatan pengawasan distribusi solar di Balikpapan.

Dari empat tuntutan itu, BPH Migas memberikan sinyal positif. Sebagai langkah cepat, kata Hijir, kuota solar yang sebelumnya dialokasikan untuk Oktober, November, dan Desember akan dimajukan penggunaannya mulai setelah aksi pada 4 Mei lalu.

"Kalau ditotal, kuota kita yang awalnya 64 ton menjadi 104 ton. Nah, ini menjadi solusi dari BPH Migas," kata Hijir, Jumat (8/5/2026). 

Secara rinci, SPBU di Kilometer 13 mendapat tambahan dari 40 ton menjadi 64 ton per hari, atau naik 24 ton. Sementara SPBU di Kilometer 15 naik dari 24 ton menjadi 40 ton, bertambah 16 ton.

Meski demikian, Hijir menegaskan penambahan permanen baru akan dibahas dalam rapat triwulan BPH Migas yang dijadwalkan pada Juli 2026.

Kuota bulan Oktober hingga Desember yang dipakai lebih awal itu juga dijanjikan akan diisi kembali usai rapat tersebut.

"BPH Migas siap menambah kuota solar di Balikpapan dan hal itu akan dibahas dalam rapat triwulan yang Insyaallah dilaksanakan pada bulan Juli 2026 ini," ujar Hijir mengutip komitmen BPH Migas.

Untuk penambahan titik outlet SPBU, BPH Migas menyatakan persetujuannya dengan syarat Pemerintah Kota Balikpapan terlebih dahulu menyiapkan berkas administrasi yang diperlukan.

Lanjut Hijir, BPH Migas juga menyetujui operasional SPBU 24 jam dan berkomitmen memperketat pengawasan distribusi solar.

Hijir mengakui antrean panjang di SPBU belum sepenuhnya hilang pasca unjuk rasa. Namun, ia menyebut ada perubahan yang dirasakan langsung oleh para sopir.

"Kondisi sekarang, kalau antrean itu pasti tetap ada. Yang membedakan, sopir-sopir sudah tidak sampai mengantre 2-3 hari," ungkap Hijir.

Di balik kabar tersebut, Hijir memberi peringatan kepada seluruh pihak agar hasil audiensi tidak berhenti di atas kertas.

Hijir juga menekankan bahwa penambahan kuota harus diimbangi pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, termasuk memastikan para sopir tidak melakukan penimbunan solar secara mandiri.

"Salah satu poin utama yang harus kita garisbawahi, ketika kuota solar ini sudah ditambahkan, aparat penegak hukum harus memberikan pengawasan yang cukup ketat," tandas Hijir. 

Komitmen BPH Migas itu muncul dua hari setelah ratusan sopir truk dan mahasiswa PMII mengepung Kantor DPRD Balikpapan pada Senin (4/5/2026), menuntut penyelesaian kelangkaan solar subsidi yang mereka sebut sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian tuntas.

Sebelumnya, ratusan sopir truk bersama mahasiswa PMII Balikpapan menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Balikpapan, menuntut penyelesaian indikasi kelangkaan solar bersubsidi yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Para sopir mengaku harus antre tiga hari tiga malam di SPBU, namun tetap tidak mendapatkan solar karena barcode mereka telah digunakan pihak lain.

Dari sekian SPBU yang dulu melayani solar di Balikpapan, kini hanya tersisa dua dan keduanya tutup pukul 17.00 WITA, sementara antrean truk di kawasan Kilometer 15 bisa memanjang hingga 5 kilometer.

Pengetap ilegal disebut sebagai biang kelangkaan, karena kuota solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat justru ditimbun oleh pihak yang tidak berhak. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//