Kaltimkita.com, KutaiKartanegara - Tambang ilegal bukan menjadi rahasia umum lagi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), hampir di semua Kecamatan didapati praktek yang selalu menjamur dari waktu ke waktu. Tambang ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi sebagian besar truk pengangkutan batu bara ilegal juga menggunakan jalan umum masyarakat, yang membuat kondisi jalan menjadi rusak.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kukar menuturkan bahwa hal tersebut melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum," dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
0"Sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha, untuk kepentingan sendiri (Perusahaan) sehingga seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum, tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk untuk kepentingan usahannya sendiri." tegas pria berkaca mata ini.
Abbas, Sapaan akrabnya juga menilai kegiatan pertambangan ilegal ini juga tidak memiliki izin terkait dengan proses penambangan. Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Berdasarkan dari laporan Jatam Kaltim, setidaknya ada beberapa laporan lokasi pertambangan ilegal yang ada di wilayah Kutai Kartanegara antara lain Tahura, Bukit Soeharto yang memiliki 2 lokasi pertambangan ilegal, Desa Bendang Raya memiliki 5 lokasi pertambangan ilegal, dan di Santan ulu, Marang Kayu memiliki 5 lokasi dan bahkan beberapa lokasi nya berada didalam hutan produksi. Hal tersebut tentunya menjadi perhatian bagi aktivis mahasiswa maupun lingkungan, apalagi rotasi sejumlah pejabat di Kepolisian juga telah dilakukan, salah satunya Kapolres lama AKBP Irwan Masulin Ginting yang digantikan yang baru oleh AKBP Arwin Amri Wientama. HMI Kukar meminta kepada Kapolres kukar yang baru untuk bersikap tegas dan bekerja secara profesional didalam proses memberantas pertambangan ilegal di wilayahnya.
"Ketika persoalan tambang ilegal ini tidak pernah selesai dan terus marak di kukar, kami menduga bahwa ada keterlibatan oknum aparat kepolisian, maupun oknum pemerintah desa sampai ke tingkat yg lebih tinggi yang sama-sama merawat dan menjaga praktik tambang ilegal ini sehingga sampai saat ini masih terus tumbuh dan marak di wilayah kutai kartanegara" pungkas andika.
Pertambangan ilegal yang selain juga melanggar undang - undang karena tidak memiliki izin, juga sering melalui jalan - jalan umum sebagai akses pengangkutan batu bara sehingga menyebabkan jalan - jalan yang telah di bangun menggunakan APBD kukar itu rusak parah. (ian)