Tulis & Tekan Enter
images

Gubernur Isran Dipanggil Khusus Presiden RI Terkait Pembangunan IKN

Kaltimkita.com, SAMARINDA – Berbicara di depan para rektor dan pengurus yayasan perguruan tinggi swasta se-Kaltim di Balikpapan, Gubernur Isran Noor kembali menyinggung sejarah dipilihnya Benua Etam sebagai ibu kota negara baru Indonesia.
Gubernur mengisahkan bagaimana dirinya dipanggil secara khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberitahu rencana lokasi ibu kota baru.

"Pak Presiden memegang kertas hasil kajian yang berisi skoring lokasi calon ibu kota baru," ungkap Gubernur Isran Noor belum lama ini.Skoring yang ada di tangan Presiden Jokowi merupakan hasil kajian Bappenas. Hasilnya, lebih dari 70 persen ibu kota baru akan dibangun di Kalimantan Tengah, tepatnya di Kabupaten Gunung Mas. Faktor sejarah menjadi skor tertinggi yakni 50 persen. Seperti diketahui, gagasan pemindahan IKN pertama kali dilontarkan Presiden Soekarno untuk Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Di posisi kedua ada Kalimantan Selatan, karena secara kewilayahan letaknya berada lebih dekat dari Kalimantan Tengah. "Saya paham maksud Pak Presiden. Pak Isran, saya mau umumkan lokasi IKN, tapi bukan di Kaltim. Karena skornya sudah ada," ucap Gubernur mencoba menerka pikiran Presiden Jokowi kala bertemu empat mata di Istana Negara pada 6 Agustus 2019 itu usai Rakor Penanganan Kebakaran.

"Saya katakan kepada Pak Presiden. Pak Presiden segera saja umumkan. Dimana pun ibu kota baru dibangun, Kaltim akan selalu taat, patuh dan setia kepada republik ini," ungkap Gubernur. Gubernur Isran pun merinci kepatuhan, ketaatan dan kesetiaan rakyat Kaltim itu kepada Negara'Kesatuan Republik Indonesia. Mulai dari era eksploitasi minyak di awal kemerdekaan Indonesia, lanjut era kayu tahun 70an, eksploitasi gas mulai 80an sampai booming batu bara tahun 90an hingga saat ini. Kaltim tidak pernah sekalipun berniat merdeka atau angkat senjata untuk menuntut keadilan.

"Kaltim selalu menyampaikan rasa kecewanya melalui jalur konstitusional. Tidak pernah mau merdeka atau macam-macam," tegas Gubernur. Cara konstitusional itu diwujudkan dalam bentuk perjuangan menuntut otonomi khusus pada 2010 dan judicial review UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah  (adv/diskominfo)


TAG

Tinggalkan Komentar

//