Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Momentum Jumat akhir di tahun 2022 dimanfaatkan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Kaltim. Segenap pejabat utama jajaran Dit Lantas Polda Kaltim langsung menyapa masyarakat dengan tema Jumat Curhat, yang tengah mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pelayanan SIM keliling Dusit Balikpapan pada Jumat (30/12/2022) siang.
Kegiatan itu dihadiri oleh Wadirlantas Polda Kaltim AKBP Lukman Cahyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim AKBP Budi Heriawan, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim Kompol Wahyu Endrajaya yang diikuti oleh puluhan masyarakat.
Kegiatan itu efektif dilakukan dalam rangka menyerap keluhan masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi perihal pengurusan SIM.
"Masih ada masyarakat yang menanyakan terkait cara pembuatan SIM secara online, hingga mekanisme pembayaran pajak kendaraan yang sudah mati selama 3 tahun. Itu pernyataan mendasar yang harus dijelaskan kepada masyarakat,"ujar Wadir Lantas Polda Kaltim AKBP Lukman Cahyono.

Tidak hanya itu, salah satu peserta juga mengeluh dengan masih adanya oknum Polantas yang melakukan pungli. "Ada masyarakat yang pernah ditilang oleh anggota tapi diberikan opsi oleh petugas bisa bayar di pos hanya 150rb kalau ikut sidang 250rb apakah hal itu benar atau hanya petugas yang nakal saja. Tentu itu tidak dibenarkan, semua tilang pembayaran sudah melalui bank,"katanya.
Dia menuturkan bahwa Jumat Curhat efektif untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat lebih tertib dan paham dalam berlalu lintas."Sangat efektif kegiatan seperti ini, kami bisa langsung bertutur sapa bersama masyarakat mendengarkan langsung,"tuturnya.
Selain persoalan SIM, Ditlantas Polda Kaltim juga menjelaskan mekanisme pengurusan saat warga mengalami kecelakaan lalu lintas, mekanisme klaim BPJS hingga tilang elektronik. (*/bie)


