Kaltimkita.com, PENAJAM- DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) diselesaikan pembahasannya tahun 2022.
Dari enam Raperda tersebut tersapat dua Raperda usulan Pemkab PPU yakni Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Sedangkan empat Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Enam Raperda tersebut telah diputuskan bahwa akan dilanjutkan pembahasannya di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD melalui Rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRS terhadap dua usulan Raperda Pemkab PPU dan empat Raperda inisiatif DPRD yang diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD PPU, Selasa (2/8/2022).
Rapat paripurna dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam, Pj Sekda PPU, kepala dinas, anggota DPRD PPU serta tamu undangan lainnya.
“Setelah rapat paripurna ini akan dibentuk Pansus yang akan membahas ke enam Raperda ini,” kata Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor.
Ia mengungkapkan, DPRD akan membentuk dua Pansus yang akan menangani pembahasan keenam Raperda ini.
“Mudah-mudahan pembahasannya bisa selesai sebelum akhir tahun 2022.” Ujar Syahrudin M Noor.
Sementara itu, Plt Bupati PPU Hamdam menyambut baik empat Raperda inisiatif DPRD. Salah satu Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas memang perlukan sebagai rujukan pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
“Hak-hak penyandang disabilitas yang perlu dipenuhi seperti fasilitas yang ramah terhadap penyandang disabilitas di perkantoran, jalan umum, taman dan lainnya,” jelasnya. (adv)


