KaltimKita.com, TANA PASER - DPRD Kabupaten Paser memanggil PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) pasca insiden meninggal dunia karyawan sub kontraktornya PT Paser Buen Kesong (PBK) di lokasi kerja. Meskipun telah menunaikan haknya kepada ahli waris dan mediasi berjalan damai, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) banyak mengeluhkan safety dan operasional perusahaan yang kini izinnya dari PKP2B beralih menjadi IUPK itu.
Ketua Paser Bekerai Syukran Amin menyampaikan kejadian kecelakaan kerja di konsesi PT KCI Kita merupakan kejadian serius. Masyarakat mendesak adanya investigasi.
"Banyak saudara kami bekerja di sana. Jangan sampai kejadian serupa tidak ada tanggung jawab jelas," kata Syukran, Kamis (23/6/2022).
Kejadian ini, kata dia harus jadi cermin besar buat daerah. Pemerintah memang punya kewenangan administrasi, tapi di daerah masyarakat dan pemerintah punya kewenangan sosial. "Jika tidak ada kepastian, hentikan saja dulu aktivitasnya," katanya.
Anggota DPRD Paser lainnya Muhammad Saleh menegaskan jika tidak ada itikad baik dan keterbukaan dari KCI, lebih baik masyarakat segera memportal aktivitas saat ini. Pasalnya jelas melanggar aturan melintas di jalan nasional dan kabupaten angkutannya. Dari yang seharusnya menggunakan jalan hauling sendiri.
Bahkan keluhan angkutan PT KCI ini sampai ke Kabupaten Tabalong Kalsel tetangga kita di kota Tanjung.
"Jangan sampai jalan negara di wilayah Paser harus rusak karena muatan batu bara yang bukan fungsinya," kata politikus PDIP itu.
Pjs Kepala Teknik Tambang PT KCI Sukono mengatakan sudah ada investigasi dari Kementerian ESDM terkait kecelakaan. Pihaknya juga akan melakukan perbaikan sampai waktu yang telah ditentukan. Audit internal pun telag dilakukan sejak 2021.
"Terima kasih atas kritik semuanya. Kami akan koordinasi ke Kementerian ESDM lagi dan sampaikan ini semua ke manajemen," kata Sukono.
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan akan ada hearing lanjutan dengan memanggil pihak terkait berwenang. Termasuk pejabat Kementerian ESDM. Pihak KCI diminta terbuka menyampaikan hasil investigasi dari Kementerian ESDM kepada LSM maupun masyarakat.
"Serta permintaan data dari masyarakat, instansi teknis di daerah dan DPRD mohon diakomodir. Mulai dari dokumen Amdal hingga syarat melintas angkutan batu baranya di jalan negara," kata Wahyudi. (Adv)


