Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara – Setelah buron selama empat tahun, mantan Kepala Desa (Kades) Bilatalang, Kecamatan Tabang, berinisial LH akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar). Ia diamankan saat berada di Tenggarong, Senin (23/6/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kukar, Wasita, mengatakan LH diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp1,5 miliar. Dugaan korupsi ini terjadi saat LH menjabat Kades periode 2014–2017.
“Kasus ini sudah sejak 2019. Pada Agustus 2022, LH ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena selalu kabur ketika hendak ditangkap,” jelas Wasita.
Penangkapan dilakukan setelah tim Kejari melacak keberadaan LH yang diketahui tengah menghadiri Event Bejaguran di Taman Tanjong, Tenggarong.
LH kemudian diamankan di rumah orang tuanya di Kelurahan Loa Ipuh dengan bantuan Polres Kukar.
Meski sudah mengumpulkan sejumlah bukti, penyidik masih mendalami motif penggunaan dana yang digelapkan.
“Saat ini tersangka ditahan di Rutan Sempaja Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Wasita.
Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya mulai dari satu tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Kejari Kukar menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (fjr)