Tulis & Tekan Enter
images

Lubang bekas tambang yang nampak seperti danau (Hyi/Kaltimkita.com)

DLH Kaltim Tegaskan Void Tambang Bisa Dimanfaatkan, Asal Lewat Kajian Lingkungan

Kaltimkita.com, SAMARINDA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa reklamasi tambang bukan sekadar menutup lubang bekas tambang, melainkan mengembalikan fungsi lahan pascatambang agar memiliki manfaat baru bagi masyarakat dan lingkungan.

Kepala DLH Kaltim, Joko Istanto, mengatakan paradigma reklamasi saat ini telah berubah seiring perkembangan regulasi dan kebutuhan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

“Reklamasi itu bukan berarti menutup lubang tambang begitu saja. Konsepnya sekarang adalah bagaimana areal pascatambang itu menjadi lebih bermanfaat dibanding sebelumnya,” kata Joko Istanto di Samarinda, Minggu (10/5/2026).

Menurut dia, pemanfaatan lubang tambang atau void harus melalui tahapan kajian yang komprehensif sebelum ditetapkan sebagai bagian dari rencana pascatambang perusahaan.

Ia menjelaskan setiap perusahaan tambang wajib menyusun sejumlah dokumen dan kajian teknis sebelum menentukan fungsi akhir lahan bekas tambang, mulai dari studi kelayakan atau feasibility study (FS), dokumen reklamasi dan revegetasi (RR), hingga dokumen penutupan tambang.

“Untuk menentukan rona akhir pascatambang itu ada beberapa tahapan dokumen yang harus dipenuhi perusahaan. Jadi semuanya tidak bisa diputuskan begitu saja,” ujarnya.

Joko mengatakan salah satu contoh pemanfaatan void yang diperbolehkan dalam regulasi adalah sebagai sumber air baku. Selain itu, lahan bekas tambang juga dapat dimanfaatkan untuk kawasan wisata, area budidaya, hingga kawasan permukiman sesuai hasil kajian lingkungan.

“Nanti dilihat dulu kajiannya, luas void-nya berapa, lokasinya di mana, jaraknya dengan permukiman bagaimana, dan kalau tidak ditimbun akan dimanfaatkan untuk apa. Semua itu sudah dikaji dalam dokumen lingkungan,” katanya.

Ia menambahkan proses penilaian dokumen lingkungan dilakukan setelah perusahaan memperoleh kajian teknoekonomi atau rencana studi dari kementerian maupun instansi berwenang, khususnya untuk pertambangan batu bara yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Menurut Joko, dalam dokumen teknoekonomi tersebut perusahaan sudah harus menjelaskan kapasitas produksi, jumlah lubang tambang yang akan ditinggalkan, serta rencana pemanfaatan lahan pascatambang.

“Kalau perusahaan sudah mendapatkan teknoekonomi dari pemerintah, maka semua rencana kegiatan itu dikaji lagi dalam dokumen AMDAL. Jadi dokumen lingkungan itu sifatnya sangat komprehensif,” ucapnya.

Ia menyebut pengaturan mengenai reklamasi dan pemanfaatan void telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik. 

Dalam aturan tersebut, perusahaan diperbolehkan meninggalkan void dengan syarat telah memiliki rencana pascatambang yang jelas dan sesuai kajian lingkungan.

“Void itu bisa dimanfaatkan untuk berbagai peruntukan lain, misalnya sumber air, pariwisata, area budidaya, bahkan kawasan permukiman. Itu sudah diatur dalam regulasi,” jelasnya.

Namun demikian, Joko menegaskan ketentuan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan tambang yang memiliki izin resmi dan memenuhi seluruh persyaratan lingkungan serta teknis pertambangan.

Ia menilai persoalan terbesar justru berasal dari aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin maupun dokumen lingkungan sehingga sulit dilakukan pengawasan dan penegakan tanggung jawab.

“Kalau perusahaan yang punya izin jelas pengawasannya. Yang jadi persoalan itu tambang ilegal karena mereka tidak punya dokumen, tidak ada jaminan reklamasi, dan tidak ada tanggung jawab lingkungan,” tegasnya.

Menurut dia, aktivitas pertambangan tanpa izin juga menyebabkan kerugian negara karena tidak memberikan kontribusi penerimaan negara maupun jaminan reklamasi sebagaimana perusahaan resmi.

DLH Kaltim, lanjut Joko, terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan melalui mekanisme pengawasan langsung maupun evaluasi laporan dokumen lingkungan yang disampaikan perusahaan.

Ia mengakui tantangan pengawasan cukup besar karena keterbatasan jumlah personel dibanding banyaknya perusahaan tambang yang harus diawasi di Kalimantan Timur.

“Pengawas lingkungan kami terbatas, sementara perusahaan yang diawasi jumlahnya ratusan. Tapi pengawasan tetap berjalan, baik melalui inspeksi lapangan maupun evaluasi dokumen,” katanya.

Dalam pengawasan tersebut, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau ditemukan pelanggaran dalam pengawasan langsung, sanksinya bisa sampai pencabutan izin. Mekanismenya sudah jelas dalam aturan,” pungkas Joko.(Hyi)



Tinggalkan Komentar

//