Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Dua pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial HR (45) dan TH (43) yang beraksi di Balikpapan di dua tempat berbeda berhasil diringkus Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, pada Jumat (1/3/2024).
TH ditangkap di Masjid At Taqwa pada Jumat (1/3/2024) siang selepas salat. Melihat rekannya diringkus, HR langsung melarikan diri. Dia baru diringkus pada Jumat (1/3/2024) malam di sebuah masjid di kawasan Pasar Pagi, Kota Samarinda.
Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Kaltim Komisaris Besar Kristiaji mengatakan dua warga pemegang KTP Kota Makassar tersebut kini sudah ditahan di Mapolda Kaltim dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Lebih lanjut Kristiaji menerangkan HR dan TH merupakan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil menggunakan pecahan busi.
“Keduanya sempat melancarkan aksinya di kawasan Jalan Bukit Sion, Kota Balikpapan pada Desember 2023 lalu. Modusnya dengan memecah kaca mobil yang diparkir lalu mengambil uang Rp 200 juta milik korban,” terang Kristiaji, Rabu (6/3/2024) sore.
Setelah melancarkan aksinya, dua tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh ini lalu kembali ke Makassar, Sulawesi Selatan, dengan menumpang kapal dari Pelabuhan Semayang. “Jadi uang hasil kejahatan ini dibagi dua, masing-masing Rp 90 juta. Sebagian digunakan untuk ongkos pulang dan keperluan lain,” ujar Kristiaji.
Dua bulan kemudian, tepatnya pada Selasa, 27 Februari kemarin, dua sekawan ini kembali melancarkan aksinya di Kota Beriman.
Di kawasan perumahan BDI, HR dan TH kembali memecahkan kaca mobil yang sedang diparkir. Pada aksinya yang terakhir ini, HR dan TH tak mendapatkan hasil. Justru keduanya berhasil ditangkap oleh personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.
“Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun,” kata Kristiaji. (bie)


