Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyambut baik kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) yang hanya mempersyaratkan KTP untuk pembelian pupuk subsidi.
Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto mengatakan, pembelian pupuk subsidi hanya mempersyaratkan KTP lebih memudahkan bagi petani.
“Petani cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pupuk subsidi. Itu kebijakan yang cukup efektif dan tidak bertele-tele,” kata Andi Traso, Selasa (7/5/2024).
Andi Traso menekankan, Distan PPU tetap melakukan pengawasan ketat agar penyaluran tepat sasaran. Jadi, kios yang dipercaya sebagai penyalur pupuk subsidi tetap diberikan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dalam RDKK tersebut telah tercantum data kebutuhan pupuk dan nama-nama petani yang tergabung dalam kelompok tani. “Data RDKK tetap diberikan ke kios yang menyalurkan pupuk subsidi. Ketika petani hendak beli pupuk subsidi, pihak kios tinggal melihat RDKK dan KTP petani,” terangnya.
Andi Traso berharap, kuota pupuk subsidi yang diberikan Kabupaten PPU tahun sesuai dengan kebutuhan petani.
“Saya ini kami melakukan pendataan luasan area tanam dan kebutuhan pupuknya. Ketika ada perluasan area tanam, maka kebutuhan pupuknya juga harus dipenuhi. Karena itu, kami berharap jatah pupuk subsidi yang diberikan ke PPU mencukupi kebutuhan petani,” harapnya. (adv)


