Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meningkatkan pengawasan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Kepala Disnakertrans PPU, Marjani mengatakan, pihaknya meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Benuo Taka untuk memastikan memenuhi kewajibannya kepada karyawan.
Beberapa pekan terakhir, Disnakertrans rutin mengunjungi perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan berbasis hutan tanaman industri yang beroperasi di PPU. Pengawasan lapangan dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dengan memberikan gaji ke karyawan sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 serta mengcover karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami meningkatkan pengawasan dengan keliling perusahaan yang ada di PPU. Itu kami lakukan agar kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,” kata Marjani, Selasa (5/3/2024).
Marjani menegaskan, perusahaan memiliki kewajiban membayarkan gaji karyawan sesuai UMK dan memberikan perlindungan sosial terhadap karyawannya melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami keliling perusahaan untuk mengecek langsung apakah mereka memenuhi kewajibannya kepada karyawan atau tidak. Belum lama ini kami mengunjungi PT STN (Sukses Tani Nusasubur) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, kami cek data karyawannya ada 1.212 orang. Informasi dari manajemen PT STN bahwa untuk kepesertaan BPJS Kesehatan bagi karyawan dan keluarganya ditanggung oleh pihak perusahaan,” tuturnya.
Marjani mengimbau, kepada seluruh karyawan yang merasa tidak mendapatkan hak gaji sesuai UMK serta tidak tangungu kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan segera melapor ke Disnakertrans.
“Kalau ada karyawan yang tidak ditanggung kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan segera lapor ke Disnakertrans. Kami akan memfasilitasi agar perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” pungkasnya. (adv)


