Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bersama Satgas Pangan Polda Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan distributor beras di Kota Minyak. Salah satu lokasi yang menjadi tujuan adalah Pasar Pandansari, yang dikenal sebagai pusat perdagangan beras terbesar di Balikpapan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga beras di tingkat pengecer dan distributor tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah, baik untuk beras premium, medium, maupun SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdag Balikpapan, Muhammad Anwar, mengungkapkan bahwa hasil sidak menunjukkan masih adanya pedagang yang menjual beras di atas HET. “Berdasarkan hasil sidak masih ditemukan penjualan beras yang melampaui HET, baik di tingkat distributor, pengecer modern, maupun pasar tradisional,” jelas Anwar, Senin (27/10/2025).
Sebagai informasi, HET yang berlaku di wilayah Kalimantan Timur saat ini yakni beras premium Rp 15.400 per kilogram, beras medium Rp 14.100 per kilogram, dan beras SPHP dari Bulog Rp 13.000 per kilogram.
Namun, di lapangan, tim masih menemukan adanya pedagang yang menjual beras di atas batas harga tersebut, terutama untuk jenis premium dan medium. Sementara untuk beras SPHP yang disalurkan oleh Perum Bulog Kaltim-Kaltara, harga masih sesuai ketentuan.
“Pedagang beralasan harga yang mereka dapatkan sudah tinggi sejak pengambilan dari daerah asal. Karena itu, tim Satgas Pangan ingin mengetahui secara jelas alasan tersebut,” kata Anwar.
Ia menegaskan, pihaknya meminta pedagang maupun distributor untuk menunjukkan bukti pembelian (invoice) sebagai dasar harga. “Kalau memang mahal sejak awal, tentu lampirkan bukti pembelian agar bisa diketahui apakah benar ada kenaikan di tingkat produsen atau ada pelanggaran harga di tingkat distribusi,” tambahnya.
Temuan dan hasil pemantauan ini akan dilaporkan kepada Satgas Pangan Pusat sebagai bagian dari upaya pengawasan terintegrasi. Sidak kali ini turut melibatkan Bareskrim Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog Kaltim-Kaltara, dan Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim.
Menurut Anwar, kegiatan ini tidak hanya sebatas pengawasan harga, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di daerah. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan harga beras yang wajar dan kualitas yang baik. Ini juga bentuk perlindungan terhadap konsumen agar tidak dirugikan oleh praktik harga tak sesuai aturan,” ujarnya.
Selain itu, sidak ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 dan Nomor 375 Tahun 2025 tentang pengendalian harga beras nasional. Tim gabungan juga meninjau kesesuaian label, mutu, dan kemasan beras yang beredar di pasaran agar sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Apabila ditemukan pelanggaran administratif, Polda Kaltim akan memberikan teguran hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku yang tidak patuh terhadap aturan perdagangan pangan.
“Harapannya, dengan pengawasan rutin seperti ini, distribusi beras di Balikpapan bisa lebih tertata dan masyarakat tidak terbebani dengan harga yang melampaui ketentuan,” tutup Anwar. (rep)


