Tulis & Tekan Enter
images

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro (kiri) menunjukan barang bukti

Demi Judi Online, Pria di Balikpapan Nekat Mencuri di Kos-Kosan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Karena tak memiliki pekerjaan, membuat sebagian orang berputus asa dan memilih jalan pintas untuk mendapatakan uang.

Seperti yang dilakukan seorang pria di Balikpapan berinisi SU (30). Pria yang berdomisili di kawasan Jalan Siaga Dalam RT 19 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota itu nekat melakukan aksi pencurian.

Ditemui di Polresta Balikpapan, Rabu (17/3/2021), pria pengangguran itu mengaku barang hasil curian dijual kembali melalui facebook. Kemudian uangnya akan digunakan untuk modal judi online.

"Buat modal judi online Pak. Sudah setahun saya main judi online. Awalnya iseng-iseng pas berhenti kerja, jadi keterusan," akunya.

Aksi kejahatannya pun harus terhenti setelah Polisi meringkusnya pada 16 Maret 2021 pukul 01.00 Wita di rumahnya. Berawal dari laporan korban yang kehilangan barang berharga di kos-kosannya.

"Awalnya kita mendapat laporan dari korban. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya didapati pelaku berinisil SU. Langsung kita amankan di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat pres conference di Mapolresta Balikpapan Rabu (17/3/2021) siang.

Aksi pencurian yang dilakukan SU terjadi pada Jumat (19/2/2021) lalu sekira pukul 04.00 Wita di salah kos-kosan yang berada di Jalan Siaga Dalam, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota.

Saat itu ia menyelinap masuk ke dalam kamar kos yang kebetulan tidak sedang dihuni pemilik. Dia berhasil mengambil dua TV dan satu unit AC.

"Pelaku ini beraksi sendirian saat kosan sedang sepi. Berbekal obeng, dia masuk dan mengambil TV serta AC," ujar Kompol Rengga.

Sang pemilik kosan baru mengetahuinya saat pagi hari. Kaget bukan kepalang, kosannya sudah dalam keadaan berantakan dan barang berharganya hilang.

Jika dirupiahkan, barang yang hilang nilainya mencapai Rp 8.500.000. Merasa keberatan, pemilik kosan pun langsung melapor ke Polresta Balikpapan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Beruang Hitam dari Satreskrim.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung diamankan bersama dengan barang bukti," ungkapnya.

Modus operandinya dengan cara mencongkel jendela dengan obeng pada waktu malam hari. "Setelah masuk ke dalam kamar kos, lalu pelaku membongkar AC dan TV dan membawanya menggunakan motor," tuturnya.

Pelaku diketahui bukan kali ini saja beraksi, melainkan sudah yang kesekian kalinya. "Sudah beberapa kali beraksi. Dan sasarannya kos-kosan yang sedang sepi," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Balikpapan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (an)



Tinggalkan Komentar

//