Tulis & Tekan Enter
images

Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi.

Cegah Gangguan Investasi, Pemkot Balikpapan Bentuk Satgas Pengawasan Ormas

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Guna menjaga ketertiban umum dan menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif, Pemerintah Kota Balikpapan tengah mempersiapkan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi aktivitas organisasi masyarakat (ormas) yang berpotensi menyimpang, termasuk indikasi keterlibatan dalam tindakan premanisme.

Langkah ini diambil menyusul adanya keterlibatan oknum yang mengaku anggota ormas dalam aksi pemalakan terhadap pelaku usaha, yang dapat merusak kepercayaan dunia usaha terhadap kota Balikpapan sebagai daerah tujuan investasi.

“Kita sedang bentuk Satgas untuk menangani ormas yang aktivitasnya berpotensi mengarah ke premanisme dan mengganggu stabilitas, termasuk iklim investasi,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan, Sutadi, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, inisiatif ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap ormas.

Meski Satgas belum resmi terbentuk, Pemkot tetap menjalankan pendekatan persuasif dengan rutin melakukan pembinaan terhadap berbagai kelompok masyarakat, termasuk yang belum memiliki legalitas formal.

“Kami aktif turun langsung ke sekretariat ormas, baik yang legal maupun belum sah. Komunikasi ini penting untuk mencegah gesekan dan menjaga suasana damai,” jelasnya.

Sutadi juga menegaskan bahwa kerja sama dari semua pihak, termasuk ormas, sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. Ia berharap organisasi kemasyarakatan dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan malah menjadi sumber keresahan publik.

“Kami tidak mengeneralisasi. Banyak ormas yang berkontribusi positif. Tapi jika ada yang menyimpang dari fungsi dasarnya, maka akan ditindak tegas,” tegasnya.

Terkait peristiwa dugaan pemalakan oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota ormas, Sutadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan ketua-ketua ormas yang memastikan bahwa pelaku bukan anggota resmi.

“Dia hanya mengaku-ngaku. Tapi ini menjadi pelajaran bahwa pendataan internal harus diperketat. Para ketua ormas harus tahu siapa anggotanya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pimpinan ormas memiliki tanggung jawab untuk menjaga citra organisasinya, termasuk memastikan tidak ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum atau bertindak di luar aturan.

“Kalau terbukti melakukan keonaran, tindakan anarkis, atau bertentangan dengan nilai Pancasila, bisa dikenai sanksi sesuai undang-undang,” tegas Sutadi.

Saat ini, lanjutnya, Kesbangpol telah memiliki data sekitar 300 organisasi kemasyarakatan yang beragam bentuknya, mulai dari paguyuban, yayasan, organisasi kepemudaan, hingga ormas berbasis keagamaan dan nasional.

Namun demikian, masih ada sejumlah kelompok yang belum mengantongi legalitas resmi. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar seluruh ormas segera melengkapi dokumen pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.

“Legalitas penting agar ormas bisa menjalankan aktivitasnya sesuai AD/ART. Kami di Kesbangpol siap memfasilitasi prosesnya dan memberikan pembinaan,” tutup Sutadi. (lex) 



Tinggalkan Komentar