Tulis & Tekan Enter
images

BKPSDM: Paser Usul 155 Formasi P3K Tahun Ini

KaltimKita.com, TANA PASER - Kabupaten Paser pada 2022 ini mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 155 formasi. Formasi tersebut ialah 66 untuk tenaga medis, sisanya untuk tenaga pendidikan. Hal ini diungkapkan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito.

Meskipun belum ada keputusan akhir, Pemkab Paser akan mengusulkan formasi tersebut ke Kemenpan RB. Semula hanya 150 formasi jatahnya, namun karena pada formasi P3K 2021 lalu ada lima formasi tidak terisi, sehingga ditambah lima formasi menjadi 155. "Kita diberikan batas sampai 28 Juni 2022 ini merumuskan apa saja formasi P3K yang diusulkan oleh Kemenpan RB, semoga saja bisa bertambah lagi formasinya," kata Suwito, Minggu (26/6/2022).

Total 155 formasi ini kata Suwito hanya untuk pegawai honorer yang bertugas di pemerintahan. Seperti guru yang terdaftar di Dapodik dan juga tenaga medis yang terdaftar di Dinas Kesehatan sesuai sistem kesehatan yang ada. Dari informasi yang dihimpun media ini, sebelumnya pada 2021 di Pemkab Paser, ada 36 guru kelas dan penyuluh pertanian yang selama ini berstatus pegawai honor telah dilantik melalui jalur P3K. Semula ada 37 yang diterima, namun satu orang telah meninggal.

Ada 18 guru dan 18 penyuluh pertanian. Mereka akan digaji langsung memulai dana alokasi umum (DAU). Per 1 Januari 2021, mereka telah resmi bertugas. Suwito mengatakan sesuai undang-undang, P3K dikontrak minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Di Paser di kontrak 5 tahun. Setelah itu akan ada evaluasi, dan ditentukan bakal dilanjutkan kontraknya atau tidak. "Gaji dan hak mereka seperti PNS sesuai pangkat golongan pendidikannya," jelasnya.

Para P3K ini pun juga memiliki nomor induk P3K atau NIPPPK. Berbeda dengan guru SMA/SMK di bawah Pemprov Kaltim, ada 61 guru di Kabupaten Paser akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Gubernur Kaltim. Masih ada 44 guru lagi menyusul yang akan mendapatkan SK, karena sebelumnya telah dinyatakan lulus tes. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar

//