Tulis & Tekan Enter
images

Team Macan Satreskrim Polres Kutim tangkap tersangka MS pelaku pencurian dan pemerkosaan

Berkenalan Lewat Facebook, Mawar Menjadi Korban Pencurian Disertai Pemerkosaan

Kaltimkita.com, SANGATTA - Kasus tindak pidana pencurian di sertai pemerkosaan berhasil diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul. Rauf SH., SIK., M.H yang turut mendampingi Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, SH., S.I.K., M.Si melalui keterangan pers yang disampaikan Paur Subbag Humas Res Kutim Ipda Danang Wahyu R.

Saat memberikan keterangan medianya Paur Subbag Humas Res Kutim menjelaskan kejadian tersebut menimpa, sebut saja Mawar (nama samaran), ketika tengah berada di jalan Kenyamukan Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.

“Saat menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kronologis yang menimpa Mawar mengisahkan sebenarnya korban telah mengenal pelaku MS melalui pertemanan akun facebook, bahkan Mawar ingat betul ciri – ciri tersangka pelaku juga kendaraan yang digunakannya yaitu Honda scoopy warna merah maroon KT-2571-RBS ,” terang Paur Subbag Humas.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari olah TKP pencurian dan pemerkosaan yang dialami korban Mawar

Paur Subbag Humas melanjutkan keterangan korban Mawar yang mana seingatnya selain mengenali ciri tersangka pelaku MS, Korban juga masih hapal betul rumah yang pernah disinggahi tersangka bersama korban Mawar.

“Diketahui kejadian malang yang menimpa Mawar pada Kamis (10/6) pukul 00.00 wita masih di hari yang sama korban pemerkosaan langsung melapor kepada unit opsnal Macan Satreskrim Polres Kutim,” beber Ipda Danang.

Ipda Danang menjelaskan berdasarkan keterangan korban terkait ciri – ciri pelaku, kendaraan pelaku serta akun facbook milik pelaku dengan akun nama N maka di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP Rauf tersangka pada Kamis itu berhasil diamankan oleh team buru sergap Macan Sat Reskrim Polres Kutim.

“Tersangka pemerkosa dijemput anggota Macan Satreskrim Polres Kutim dari salah satu bengkel reparasi duco jalan Pendidikan Desa Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur,” tutur Paur Subbag Humas.

Masih pada penjelasan Paur Subbag Humas Res Kutim, mengungkapkan ketika setibanya di bengkel duco reparasi personil Team Macan Satreskrim Polres langsung melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melalui akun ponsel FB dengan nama N berdasarkan petunjuk korban.

“Ternyata dugaan itu benar FB dengan inisial N memang tertera ada pada ponsel milik pelaku dengan mudah jajaran Macan Satreskrim Polres dapat dengan cepat menangkap dan menggelandangnya ke Mako Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan dan langsung di jebloskan ke ruang tahanan “hotel prodeo” Polres,” tegas Ipda Danang.

Sementara secara terpisah Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko bersama Kasat Reskrim AKP Rauf berpesan agar senantiasa berhati – hati saat berkenalan lewat medsos facebook, dapat lebih bijak dalam penggunaannya agar terhindar dari berbagai operandi modus tindak kriminalitas.

“Selain membekuk tersangka pemerkosa petugas juga mengamankan alat bukti seperti 4 Potongan lakban warna hitam, 1 potong celana pendek kain warna biru, 1 Potong Kaos sweter lengan panjang warna abu-abu, 1 potong jaket warna biru bertuliskan “No Army” pada lengan sebelah kiri, 1 unit sepeda motor merk. Honda scoopy warna merah maroon KT-2571-RBS, 1 buah Helm yg bertuliskan Scoopy warna hitam, 1 unit handphone merek oppo reno 4, 1 buah jam tangan warna coklat merek Alexander christy, 1 buah kabel ties panjang lk 40 cm.” tegas AKP Rauf setelah mendengarkan arahan Kapolresnya untuk dapat lebih “mawas” pada penggunaan facebook.

Sementara pasal yang dikenakan kepada pelaku pemerkosaan yaitu pasal 285 tentang pemerkosaan dan Pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukuman masing-masing pasal tersebut maksimal 12 tahun. (aji/rin)


TAG

Tinggalkan Komentar

//