KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Seorang bocah perempuan yang hilang dan diduga diculik disekitar rumahnya di kawasan Manggar, Balikpapan, pada Selasa (6/7/2021) dini hari akhirnya ditemukan di Musala Al Barokah, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Kejadian ini menjadi perhatian banyak pihak. Khusus warga Balikpapan, orangtua dan keluarga, ditemukannya bocah perempuan berusia 4 tahun lebih tersebut membuat hati lega. Kepanikan pun akhirnya terbayarkan setelah si Ibu, bisa memeluk putri kesayangannya tersebut. Momen ini pun menjadi berita viral.
Hampir semua media, mengupdate penemuan bocah tersebut. Bahkan, berita menyebar sangat cepat di dunia maya melalui jejaring sosial. Foto, nama lengkap si anak terpublish. Padahal dalam aturan UU, identitas si anak harus dirahasiakan.
Hal ini yang membuat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencama (DP3AKB) Kota Balikpapan pun sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi dan akhirnya angkat bicara. Menurut Kepala DP3AKB Kota Balikpapan Sri Wahjuningsih melalui Kabid Perlindungan Anak HM Kosyim SH MH, seharusnya media dan masyarakat yang memberitakan, mempublish atau memposting paham terkait pentingnya menjaga kerahasiaan bocah perempuan yang diduga menjadi korban penculikan tersebut.
Kerahasiaan anak tersebut wajib dijaga sesuai peraturan yang dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apalagi saat ini, kasus masih dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk mencari motif dan pelaku. Kerahasiaan lanjut Kosyim, menjaga harga mati yang harus dijaga bersama.
"Dalam Undang Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak itu, sangat jelas bahwa identitas anak harus dijaga. Tidak bisa diberitakan secara vulgar baik nama, alamat, identitas atau tempat yang bisa menunjukkan orang lain paham alamat si anak tersebut," kata Kosyim kepada KaltimKita.com.
Lanjut Kosyim dalam Undang Undang, kerahasiaan identitas anak harus dijaga karena masuk kategori Anak Berhadapan Hukum (ABH). Kerahasiaan identitas yang tak boleh dipublish dan masuk dalam ABH itu ada tiga. Pertama, anak pelaku tindak pidana. Kedua, anak korban tindak pidana. Ketiga, anak yang menjadi saksi suatu pidana. Misal dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam UU itu, tepat di Pasal 64 ayat i berbunyi 'penghindaran dari publikasi atas identitasnya'. Artinya jelas, identitas diri ABH harus dijaga.
"Jadi sangat jelas dalam UU. Anak yang statusnya masuk dalam ABH di tiga kategori itu wajib dijaga kerahasiaan identitasnya. Mulai nama, alamat dan sebagainya. Termasuk dalam pemberitaan media, foto anak harus diblur," ungkapnya.
Kosyim pun menyebut media online, maupun media sosial (medsos) seperti Instagram atau Facebook yang sudah terlanjur mempublish untuk lebih paham lagi terkait pemberitaan soal anak dan tidak mengulang kesalahan yang sama di pemberitaan selanjutnya.
"Mudahan teman-teman media paham, ada mekanisme dalam setiap pemberitaan terkait anak. Ada yang harus dirahasiakan, tak bisa vulgar. Karena ini jelas telah melanggar dua UU, yakni Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas Kosyim.
Meski ada aturan ketat dalam UU, Kosyim menyebut bukan berarti kasus anak tidak boleh diberitakan. Sangat diperbolehkan. Hanya saja, jangan sampai mengungkap identitas, alamat, sekolah, nama keluarga dan hal lainnya terkait anak berhadap hukum (ABH) tersebut.
"Selama unsur identitas anak dijaga kerahasiaannya, pemberitaan yang dilakukan media apapun itu sangat membantu masyarakat soal kebutuhan informasi. Apalagi media harus tetap sebagai fungsi kontrol sosial agar masyarakat waspada dan menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana. Tetapi media juga harus menjalankan kode etik pemberitaan soal anak dengan mengacu pada regulasi yang ada," pungkas Kosyim. (lie)


