KaltimKita.com, SANGATTA - kembali diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro baik oleh Pemerintah Pusat, Pemprov Kaltim hingga merambah ke Pemkab Kutim membuat anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi berharap jangan sampai berdampak pada larangan pelaksanaan ibadah seperti shalat Jumat misalnya.
Anggota Dewan Basti mengungkapkan masa pandemi covid 19 di tahun 2020 sampai dengan memasuki tahun 2021 ini takda jauh berbeda seperti tahun sebelumnya.
"Namun saya tidak memungkiri adanya lonjakan kasus kembali meningkat tajam. Namun diharapakan pemberlakuan PPKM hanya sebatas bagi sektor Mikro saja, jangan sampai mempengaruhi umat muslim dalam menunaikan ibadah dimasjid dalam melaksanakan kewajibannya seperti shalat 5 waktu misalnya, " terang Basti yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN).

Terlebih menurut Basti lagi menjelaskan merebaknya wabah suatu virus seperti corona juga telah ditafsirkan dalam kandungan Alquran akan ada tiba saatnya dunia satu penjuru dihujani virus salah satunya corona, namun obat pamungkas yang paling jitu bagi anggota dewan PAN yang memiliki keyakinan akan agama yang dianutnya justru melalui beribadah kepada sang pencipta kita dapat terhindar dari virus tersebut. (adv/aji/rin)


