Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan bahwa sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditargetkan rampung hingga akhir tahun 2025.
Saat ini, sejumlah Raperda tersebut tengah berada pada tahap pembahasan dan fasilitasi di tingkat provinsi.
“Untuk progres tahun 2025 ini ada sekitar lima Raperda yang sudah dibahas di tingkat I, dan beberapa lainnya menunggu hasil fasilitasi. Kalau semua berjalan lancar, mudah-mudahan Desember nanti bisa tembus sepuluh Perda yang bisa disahkan,” ujarnya optimistis.
Politisi dari Partai Golkar yang akrab disapa A3 ini menjelaskan, dari seluruh Raperda yang tengah dikerjakan, dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Untuk Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kata dia, itu merupakan inisiatif Komisi I DPRD Balikpapan diperiode sebelumnya, dan diharapkan bisa menjadi legacy pada periode tersebut. Namun, masa bakti dewan kala itu telah berakhir.
“Raperda Pendidikan Pancasila sebenarnya sudah digagas sejak periode sebelumnya, tapi belum sempat diselesaikan karena masa bakti dewan berakhir. Kami berharap Desember ini bisa tuntas, atau paling lambat awal tahun 2026,” katanya.
A3 menilai, regulasi tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan sangat penting untuk memperkuat karakter generasi muda. Meski pemerintah pusat belum memiliki acuan yang rigid seperti era P4 Empat Pilar terdahulu, namun beberapa daerah telah memiliki perda serupa, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan beberapa provinsi lainnya.
“Sebagai contoh, di beberapa daerah sudah diterapkan kegiatan menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10 pagi di instansi pemerintahan. Ini bisa menjadi salah satu bentuk implementasi nilai-nilai kebangsaan yang akan kami dorong di Balikpapan,” pungkasnya. (lex)


