Kaltimkita.com, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memiliki aset tanah seluas 120 hektare yang terdiri dari 47 bidang di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku.
Aset tanah milik Pemkab PPU tersebut terdiri dari tanah SD, SMP, kantor kelurahan/desa, kantor camat, RSUD Sepaku, kawasan peternakan Trunen, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu). Seluruh aset tanah dan bangunan milik Pemkab PPU ini terancam diambilalih Badan Otorita IKN.
Anggota Komisi III DPRD PPU Thohiron mengatakan, seluruh aset daerah di IKN Nusantara secara otomatis akan berpindah tangan ke Badan Otorita IKN seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
“Aset tanah milik PPU di Sepaku pasti akan diambilalih Otorita IKN,” kata Thohiron.
Pemkab PPU ingin mempertahankan aset tanah dan bangunan kawasan peternakan Trunen di Desa Bumi Harapan. Namun, diperlukan lobi khusus ke pemerintah pusat.
Thohiron menyatakan, apabila seluruh aset tanah dan bangunan diambilalih Otorita IKN Nusantara, diharapkan pemerintah pusat memberikan kompensasi untuk menunjang pembangunan di PPU.
“Kami berharap pemerintah pusat memberikan kompensasi berupa tambahan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, pertanian dan lainnya,” ujar Thohiron. (Adv)


