Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Sebagai wakil rakyat, Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir. H. Muhammad Adam MT kembali menggelar sosialisasi. Kali ini Muhammad Adam menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor I tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Kota Balikpapan, tepatnya di lingkungan RT 75, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Sosialisasi perda pajak daerah yang dilakukan Muhammad Adam, betul-betul mengundag antusiasme warga. Terbukti ratusa
Tampak ratusan warga antusiasme menyimak dan mengikuti materi yang disampaikan, sehingga terjadi dialog interaktif antara warga dan wakil rakyat mulai dari informasi dan kegunaan pajak demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat terhadap kewajiban pajak kendaraan.

Muhammad Adam menyampaikan sosialisasi perda ini perlu untuk dilakukan mengingat masih terdapat warga yang belum mengetahui terkait relaksasi diskon tarif progresif dan bea balik nama. Dirinya juga menekankan pentingnya balik nama setelah membeli atau menjual kendaraan bekas agar terhindar dari tagihan tilang elektronik yang salah sasaran.
“Terkait pergub tentang keringanan baik itu penghapusan denda maupun pengurangan pajak progresif, salah satu tugas dan target kita ketika sosper bagaimana penyebarluasan perda ini bisa lebih masif terjangkau kepada seluruh masyarakat sehingga apa yang menjadi hak mereka bisa dimanfaatkan untuk melaksanakan kewajibannya,” terangnya.
“Terutama ketika mereka ragu untuk membayar pajak karena mereka khawatir dikenai pajak progresif tapi telah diberitahu ada keringanan , hanya membayar 50 persen terhadap kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya”, imbuh Muhammad Adam usai sosialisasi. (bie)


