Tulis & Tekan Enter
images

Ketua Komisi I DPRD PPU Andi Muhammad Yusup

Andi Yusup Minta Kontraktor Proyek IKN Nusantara untuk Mematuhi UMK

PENAJAM- Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Andi Muhammad Yusup mengingatkan, seluruh perusahaan atau kontraktor yang mengerjakan peoyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku untuk mematuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU 2022 Rp 3,3 juta. 

Sebelumnya berkembang isu ada pekerja proyek IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku digaji di bawah UMK. 
“Seluruh perusahaan baik bidang perkebunan, kehutanan maupun pekerja proyek pembangunan IKN harus mematuhi UMK,” kata Andi Yusup.

Pemerintah menetapkan UMK PPU 2022 sebesar Rp 3,3 juta telah melalui proses pembahasan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pemerintah daerah dan serikat pekerja.

“Perusahaan harus memberikan gaji kepada pekerja sesuai dengan UMK agar para pekerja juga kebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja mereka,” jelasnya.

Ketua Partai Golkar PPU ini menekankan, apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK, pemerintah membuka ruang untuk penangguhan. Tetapi, masalah tersebut terlebih dahulu harus dimusyawarahkan dengan karyawan.

“Jika perusahaan tidak mampu, dimusyawarahkan dengan karyawan. Ini juga demi kelangsungan perusahaan,” jelasnya. (Adv)

 


TAG

Tinggalkan Komentar

//