Tulis & Tekan Enter
images

Alwi Al Qadri

Alwi Soroti Perpanjangan Penutupan Jalan Akibat Keterlambatan Kontraktor DAS Ampal

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Penutupan Jalan di depan Global Sport, Jalan MT Haryono kembali berlanjut. 

Ya untuk diketahui, penutupan itu disebabkan proyek peninggian badan jalan yang dikerjakan oleh kontraktor DAS Ampal PT. Fahreza Duta Perkasa. 

Berdasarkan perhitungan kontraktor estimasi pengerjaan hanya membutuhkan waktu 15 hari, namun kenyataannya memasuki hari ke 16, Senin (13/2/2023), belum ada tanda-tanda penyelesaian. Dan kapan akan dibuka kembali jalur yang biasa dilalui masyarakat tersebut.

Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Alwi Al Qadri angkat bicara. Menurutnya, tenggat waktu yang sudah disepakati selama 15 hari tersebut seharusnya sudah didasari dengan perhitungan yang profesional. 

"Itu kan estimasinya seharusnya 15 hari, hari ini sudah masuk 16 hari dan belum ada tanda-tanda kelar juga," kata Alwi Al Qodri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/2/2023).

Alwi sangat menyayangkan komitmen kontraktor yang tak sesuai dengan yang dijanjikan, baik kepada Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, Polres Kota Balikpapan, pihak DPRD Balikpapan dan utamanya kepada masyarakat Kota Beriman.

Dari informasi yang diterimanya, pihak kontraktor mengungkapkan alasan keterlambatan pengerjaan progres tersebut dikarenakan oleh cuaca atau curah hujan yang cukup tinggi beberapa hari belakangan.

"Walaupun alasannya cuaca atau curah hujan yang cukup tinggi, tetapi kan itu tidak bisa dijadikan alasan. Seharusnya, kontraktor sudah memperhitungkan sebelum memberikan janji penyelesaian selama 15 hari itu," ujar kata pria dari Politisi Golkar itu.

Disinggung terkait sanksi, ia menyebut pihaknya tidak bisa memberikan tindakan tegas kepada pihak kontraktor karena kewenangan tersebut merupakan wewenang dari Pemkot Balikpapan.

"Padahal kan sudah diberikan tenggat waktu. Tergantung Pemkot lagi seperti apa (tindakan tegas/sanksi). Kalau masalah sanksi ini bisa ditanyakan ke pihak Pemkot (Balikpapan) ya karena kami bukan pemberi sanksi, bisa ke Dinas Pekerjaan Umum," pungkasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar

//