Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Polda Kaltim bersama Polres/ta jajaran menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar subsidi.

Akal-akalan 12 Pengetap di Kaltim Sedot Ribuan Liter BBM Subsidi, Bermodal Puluhan Barcode Demi Kelabui Petugas

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus melangsir dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan barcode berbeda-beda.

Dari pengungkapan yang dilakukan sepanjang Maret 2026, polisi menemukan berbagai peralatan yang digunakan pelaku untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menegaskan langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Kaltim.

"Kami sudah menegaskan untuk melakukan pengungkapan tindak pidana, utamanya yang berkaitan dengan subsidi di wilayah Polda Kaltim," kata Kombes Bambang, Selasa (7/4/2026). 

Ia menjelaskan, dari pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Kaltim dan jajaran kepolisian di tingkat kota maupun kabupaten, terdapat 11 kasus yang berhasil diungkap selama Maret 2026.

“Dari 11 kasus ini kita mengamankan tersangka yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang,” ujarnya.

Kasus-kasus tersebut diungkap oleh beberapa satuan wilayah kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menangani dua kasus, sementara Polresta Balikpapan dan Polresta Samarinda masing-masing mengungkap satu kasus. Selain itu, Polresta Berau mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sementara Polres Kutai Kartanegara menangani empat kasus serupa.

"Dari 11 kasus yang diungkap oleh Polda Kaltim, khususnya Krimsus ada dua kasus, kemudian Polresta Balikpapan satu kasus, Polresta Samarinda satu kasus, Polresta Berau tiga kasus, dan Polres Kukar empat kasus," jelas Bambang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Barang bukti tersebut meliputi kendaraan, bahan bakar minyak, hingga peralatan yang digunakan untuk memindahkan dan menampung BBM.

Petugas mengamankan delapan unit kendaraan roda empat beserta kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Dari jumlah tersebut, empat kendaraan diketahui telah dimodifikasi pada bagian tangki untuk menampung bahan bakar dalam kapasitas lebih besar.

"Dari kendaraan yang diamankan, ada beberapa yang dimodifikasi tangkinya, yaitu sebanyak empat unit," kata Bambang.

Selain kendaraan, polisi juga menemukan dua unit alat pompa, lima drum besi, serta 201 jerigen yang diduga digunakan untuk menampung BBM hasil pembelian di SPBU. 

Petugas juga menemukan dua selang berukuran besar yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam dan 67 kartu pengisian atau barcode yang diduga digunakan pelaku saat membeli BBM bersubsidi di SPBU.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti BBM yang terdiri dari 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar atau biosolar.

Secara keseluruhan, petugas menyita barang bukti bahan bakar minyak sebanyak 5.330 liter. 

Ia menjelaskan, para pelaku diduga melangsir BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU dengan menggunakan barcode yang berbeda-beda.

BBM yang telah dibeli kemudian dikumpulkan dalam jumlah tertentu dan disimpan di gudang atau tempat yang telah disiapkan.

"Mereka melangsir dengan jumlah tertentu, kemudian dikumpulkan di gudang atau di tempat tertentu," ujarnya.

Selain menggunakan barcode berbeda, sebagian pelaku juga memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya agar dapat membawa BBM dalam jumlah lebih banyak setiap kali melakukan pengisian di SPBU.

Menurut Bambang, seluruh kasus yang diungkap tersebut kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polda Kaltim dan jajaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dapat diganjar pidana jika menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi atau yang pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah. 

"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," kata Bambang. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//