Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dalam kurun waktu tiga minggu terakhir, polisi berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dengan mengamankan sepuluh tersangka.
Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3.598 gram sabu dan 3.035 butir pil ekstasi. Ada tujuh kasus yang ditangani, tiga di antaranya dikategorikan menonjol.
Pertama, pengungkapan di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Dari operasi ini, petugas menyita sabu seberat 1.029,96 gram dan 475 butir pil ekstasi yang diselundupkan melalui jalur udara dengan modus penyamaran di dalam barang bawaan.
Kedua, penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 1.460,3 gram sabu serta menangkap seorang tersangka yang diduga kuat bagian dari jaringan peredaran narkoba antar kota.
Ketiga, pengungkapan di Balikpapan dengan barang bukti ratusan gram sabu. Kasus ini ditengarai memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba lintas wilayah di Kalimantan Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari menegaskan, bahwa Balikpapan dan Samarinda kerap menjadi pasar sekaligus jalur transaksi narkoba karena posisi keduanya yang strategis.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur. Tidak ada kompromi terhadap jaringan yang berusaha merusak generasi muda,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui menerima upah antara Rp1,25 juta hingga Rp15 juta untuk setiap pengiriman.
"Jumlah ini bervariasi tergantung peran mereka dalam jaringan, mulai dari kurir hingga pengendali lapangan," akunya.
Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan diperkirakan bernilai miliaran rupiah jika berhasil beredar di pasaran. Polisi menyatakan penyitaan tersebut setidaknya telah menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman narkoba.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati apabila terbukti memiliki peran besar dalam jaringan. (rep)


