Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Jajaran Polsek Balikpapan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (13/9/2025) dini hari, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di salah satu apartemen Aeoropolis di kawasan Balikpapan Super Blok (BSB) Jalan Jenderal Sudirman di Kota Balikpapan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti berupa 28,43 gram sabu dan 69 butir ekstasi, beserta perlengkapan untuk mengedarkan narkoba.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Kami menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim melakukan penyamaran dan pemantauan di lokasi. Tepat sekitar pukul 02.00 Wita, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba. Dari tangannya, ditemukan tiga butir ekstasi,” jelas Ipda Hendik saat press rilis di Mapolsek Balikpapan Barat, Rabu (24/9/2025).
Dari hasil interogasi, MJ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial OK. Polisi kemudian bergerak cepat menuju kamar apartemen yang dihuni OK.
“Di dalam kamar, petugas menemukan sebuah tas hitam berisi sabu dengan berat 28,43 gram, 69 butir ekstasi, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan digital, sendok takar, plastik klip, sebuah tas selempang, serta satu unit ponsel Samsung S22,” lanjut Hendik.
Polisi menduga kuat barang bukti tersebut dipersiapkan untuk diedarkan lebih luas. Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian barang sudah sempat terjual. Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lintas wilayah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan peredarannya,” tegas Ipda Hendik. (rep)