Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan Ramp Inspection selama periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan sejak tanggal 18 Desember 2025 hingga 04 Januari 2026 dan mencakup 46 bandara di seluruh Indonesia, yang dilakukan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) bersama Otoritas Bandar Udara (OBU).
Sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan nasional tersebut, Otoritas Bandar Udara Wilayah VII turut berperan aktif dengan melaksanakan Ramp Inspection di empat bandara wilayah kerja, yaitu Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan (BPN), Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda (AAP), Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya (PKY), dan Bandara Juwata Tarakan (TRK).
Kegiatan ini dilakukan secara menyeluruh dan terencana guna memastikan seluruh operasional penerbangan selama periode Nataru berjalan sesuai dengan standar keselamatan penerbangan yang berlaku.
Selama periode Angkutan Nataru 2025/2026, Otoritas Bandar Udara Wilayah VII telah melaksanakan sebanyak 136 pemeriksaan pesawat udara, dengan rincian 89 pemeriksaan di Balikpapan, 25 pemeriksaan di Samarinda, 15 pemeriksaan di Palangka Raya, dan 7 pemeriksaan di Tarakan. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai aspek penting, meliputi kelaikudaraan pesawat, kelengkapan dokumen, kesiapan kru, hingga pemenuhan prosedur operasional penerbangan.
Berdasarkan hasil pelaksanaan Ramp Inspection tersebut, dapat disimpulkan bahwa seluruh pesawat udara yang diperiksa telah memenuhi aspek kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Hal ini mencerminkan komitmen bersama antara regulator dan operator penerbangan dalam menjaga standar keselamatan penerbangan, khususnya pada masa peningkatan mobilitas masyarakat.
Melalui kegiatan Ramp Inspection ini, Otoritas Bandar Udara Wilayah VII terus memperkuat fungsi pengawasan guna menciptakan kondisi penerbangan yang selamat, aman, nyaman, dan sehat, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberikan pelayanan transportasi udara yang andal dan berkeselamatan bagi masyarakat. Komitmen ini sejalan dengan semangat “Selamat, Aman, Nyaman, dan Sehat — Selamanya Sehat” dalam mendukung kelancaran angkutan udara nasional. (*)


