Kaltimkita.com, SAMARINDA - Aksi penipuan dengan modus tukar tambah barang di marketplace kembali memakan korban. Kali ini, tiga pria berinisial IS (27), AR (25), dan FA (25) diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota usai diduga melakukan penggelapan terhadap seorang warga.
Kasus ini bermula saat korban melakukan transaksi tukar tambah handphone melalui Facebook Marketplace pada Kamis (30/4/2026) dini hari. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu langsung di depan minimarket di kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata, Samarinda.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai tipu daya. Korban diminta melakukan restart ponsel dan mencabut kartu SIM dengan alasan pengecekan unit. Setelah ponsel berada di tangan pelaku, situasi pun berubah.
“Pelaku kemudian mengajak korban ke lokasi lain dengan alasan mengambil unit penukar beserta uang tambahan. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kembali dan justru melarikan diri,” demikian kronologi yang dihimpun dari pihak kepolisian.
Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel Realme Narzo 50A yang diduga merupakan milik korban.
Kapolsek Samarinda Kota mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara online, terutama dengan orang yang belum dikenal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli melalui media sosial. Pastikan memilih lokasi yang aman dan jangan mudah percaya dengan modus yang mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. (hyi)


