Tulis & Tekan Enter
images

Ketua Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung

Pemetaan Kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim

Kaltimkita.com, SAMARINDA- Dalam rangka mempersiapkan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran, Bawaslu melakukan pemetaan kerawanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur. Pemetaan bertujuan untuk menyusun langkah antisipasi agar potensi pelanggaran pemilihan dapat dihindari. Pemetaan berdasarkan dari informasi dan pengalaman penyelenggaraan serta pengawasan dalam proses pemilu dan pemilihan sebelumnya.

Pemetaan kerawanan pemilihan adalah turunan dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikembangkan oleh Bawaslu RI. Setiap menjelang pemilihan, Bawaslu menyusun indeks kerawanan untuk mengukur secara sistemik dan memetakan setiap daerah secara komprehensif.

IKP memiliki signifikansi penting baik secara internal maupun secara eksternal. Bagi jajaran Bawaslu, IKP menjadi instrumen penting untuk mendesain program dan antisipasi kompleksitas persoalan dalam proses pemilihan. Kompleksitas ini disederhanakan untuk mengelompokkan kategori pelanggaran dan melakukan pembobotan sesuai dengan daya kerusakannya. Sehingga gagasan pencegahan dan para pihak yang menjadi mitra strategis Bawaslu berdasarkan dari tantangan yang dihadapi di masing-masing wilayah secara berkelanjutan.

Dengan demikian, IKP secara eksternal menjadi bahan pertimbangan yang digunakan oleh para pemangku kepentingan di antaranya pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, kalangan media dan masyarakat sipil dalam bersama-sama mendorong penyelenggaraan pemilihan yang lebih demokratis dan berkualitas.

Karakter IKP dalam memetakan kerawanan adalah identifikasi potensi pelanggaran berdasarkan data series pada pemilu dan pemilihan sebelumnya. Serangkaian peristiwa yang saling berkaitan dalam tahapan pemilu dan pemilihan dikelompokkan dalam empat dimensi yaitu konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi. Dari empat dimensi tersebut disusun sejumlah indikator atau kejadian kemudian dilakukan pembobotan serta penyandingan satu daerah dengan daerah lain untuk menghasilkan indeks dan pemetaan kerawanan yang utuh.

Pemetaan kerawanan pemilihan ini sebagai langkah awal untuk membaca potensi pelanggaran di wilayah Kalimantan Timur berdasarkan informasi mutakhir dengan basis hasil IKP dan evaluasi pelaksanaaan pemilu 2024. Dengan langkah ini, Bawaslu kemudian menyusun strategi pencegahan untuk melakukan mitigasi potensi kerawanan dalam menghadapi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur. Secara rinci tujuan pemetaan kerawanan ini adalah:

I. Melakukan pemetaan kerawanan Pemilihan berbasis data IKP 2024 dan kerawanan isu strategis. Melihat kembali hasil IKP dan melakukan pemeriksaan terhadap data dan informasi dalam instrumen yang telah disediakan oleh Bawaslu RI.

2. Melakukan pemetaan kerawanan isu dan tahapan Pemilihan berdasarkan dari informasi mutakhir yang berkembang di daerah berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi yang berlangsung di Kalimantan Timur.

PEMETAAN KERAWANAN KALIMANTAN TİMUR

Berdasarkan konsep yang dipetakan oleh Bawaslu RI, Kalimantan Timur terkategori Rawan Tinggi, serta maşuk 5 (lima) beşar Nasional, kerawanan tersebut pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, dalam pemetaan rawan, Bawaslu membagi kedalam tiga kategori kerawanan yaitu kerawanan tinggi, kerawanan sedang dan kerawanan rendah. Klasifikasi kerawanan ini bergantung pada daya kerusakan yang ditimbulkan, kuantitas informasi dari berbagai daerah dan intensitas peristiwa yang terjadi dalam beberapa pemilu sebelumnya.

KERAWANAN TINGGI

Kerawanan Tinggi di Kalimantan Timur berpotensi pada tahapan Kampanye, Pemugutan Şuara dan Rekapitulasi Şuara. Dalam tahapan kampanye, kerawanan tinggi disebabkan oleh potensi akan adanya keberpihakan aparatur pemerintah, pengalaman kampanye yang melanggar ketentuan dan kampaye di luar jadwal serta adanya intimidasi yang berlaku sebelumnya.

Kerawanan Tinggi berikutnya berpotensi pada tahapan pemungutan şuara. Kerawanan tinggi ini disebabkan oleh potensi akan adanya pemilih tambahan pada saat pemungutan şuara, dukungan perlengkapan pemungutan şuara yang tidak lengkap, pelanggaran prosedur pemungutan şuara serta kesalahan pada saat penghitungan şuara.

Kerawanan tinggi lainnya berpotensi terjadi pada tahapan rekapitulasi şuara yaitu adanya potensi perubahan şuara saat rekapitulasi berjenjang, keberatan dari peserta pemilihan dan rekomendasi pengawas pemilihan yang tidak ditindaklanjuti.

Kerawanan di Kalimantan Timur juga berpotensi muncul pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih, adanya politik uang dan terkait logistik pemilihan. Proses pemutakhiran daftar pemilih memiliki kerawanan dimana pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT karena proses pemutakhiran yang kurang menyeluruh. Pemilih yang tidak memiliki dokumen juga menjadi kerawanan disebabkan oleh proses perpindahan penduduk yang cepat di Kalimantan Timur.

Potensi kerawanan di Kalimantan Timur juga muncul dari adanya praktik politik transaksional yang potensial terjadi dimana kegiatan pemberian uang tunai pada saat Pencalonan dan kampanye, adanya potensi pemberian uang dan barang juga berpotensi muncul jelang pemungutan şuara, potensi rawan juga muncul karena ketidak akuratan laporan dana kampanye dimana antara pengeluaran riil dengan laporan dana kampanye tidak sinkron.

ANALISIS DAN REKOMENDASI

Berdasarkan pemetaan kerawanan pemilihan di provinsi Kalimantan Timur, maka analisis dan langkah antisipasi untuk menghindarkan dari kerawanan tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Kondisi pemilihan umum berpengaruh pada pemilihan kepala daerah. Jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak tidak jauh dan dilaksanakan dalam tahun yang sama. Penyelenggara pemilu termasuk di tingkat adhoc sebagian besar juga menjadi pelaksana kedua pemilihan tersebut. Berdasarkan kondisi pemilihan umum akan berdampak pada pemilihan kepala daerah serentak. Terhadap residu pemilihan umum wajib untuk dilakukan langkah antisipasi untuk mencegah pelanggaran yang terulang di pemilihan kepala daerah serentak.

2. Pemahaman yang komprehensif bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Pemetaan kerawanan kepala daerah menunjukkan, faktor pelanggaran pemilu disebabkan oleh pemahaman yang kurang mendalam dan kurang komprehensif terhadap teknis dan prosedur penyelenggaraan terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Gambaran ini mewajibkan kepada penyelenggara pemilu untuk semakin memperbanyak panduan pelaksanaan pemilihan serta meningkatkan layanan informasi dan bimbingan teknis.

3. Selain pemahaman yang mendalam, kebutuhan akan menjaga integritas pemilihan adalah kemandirian penyelenggara pemilu. Kemandirian adalah penguatan dari seluruh penyelenggara untuk tahan dari segala gangguan, intervensi dan intimidasi yang diterima sepanjang tahapan pemilihan berlangsung.

4. Perkuat kerangka kerja sama dan transparansi antar pihak. Soliditas dan kerja sama antar semua pihak untuk sama-sama berbagi perannya masing-masing akan semakin meningkatkan kualitas pemilihan kepala daerah serta memberikan peluang yang lebih besar terhadap partisipasi masyarakat pemilih. Kerja sama dan konsolidasi antar penyelenggara pemilu dengan kelompok masyarakat dapat diwujudkan sejak awal.

5. Penguatan terhadap jaminan hak memilih. Evaluasi dan catatan penting terhadap kekurangan yang terjadi dalam pemilu nasional segera disusun dan menjadi rekomendasi perbaikan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Melihat secara detail setiap tahapan mana yang mengalami kekurangan untuk disempurnakan kembali pada saat menyusun panduan dan tata kelola pemilihan. Di antaranya adalah pemutakhiran daftar pemilih di mana pemilih yang tidak memenuhi syarat hasil dari Pemilu menjadi pertimbangan penting saat pemutakhiran di pemilihan kepala daerah sehingga kesalahan pemutakhiran tidak berulang.

Penyediaan layanan dan fasilitas pada pemilih. Penyelenggara pemilu wajib memastikan layanan dan fasilitasi pelaksanaan tahapan pemilihan yang akses bagi semua pihak termasuk bagi pemilih penyandang disabilitas dan kelompok minoritas. Tidak ada lagi pemilih yang memiliki keterbatasan pada akhirnya menghadapi kesulitan dalam keikutsertaan dan partisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. (*)


TAG

Tinggalkan Komentar