Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman parkir Planetarium Jagad Raya Jl. Diponegoro Tenggarong pada Minggu pagi, 24 November 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Hari Darmanto dalam arahannya menyampaikan bahwa “Para Pengawas Pemilu bukan karena sedang berjuang untuk sebuah pekerjaan, akan tetapi karena kesadaran kemauan dan tanggung jawab serta panggilan sebagai warga negara untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara berjalan dengan demokratis.” katanya.
Disampaikannya bahwa dalam Pilkada terdapat 3 fase rawan. Fase rawan pertama ialah tahapan pencalonan yang telah melahirkan kontestan yang akan dipilih oleh rakyat Kutai Kartanegara tanggal 27 November 2024. Kedua pada masa kampanye yang kerap terjadi berbagai pelanggaran.
“Kita mengawasi secara bersama-sama hampir 600 pertemuan dalam bentuk tatap muka pertemuan terbatas, dan dialog di Kutai Kartanegara. Pada fase ini kita berupaya keras untuk melakukan mitigasi pelanggaran, menindaklanjuti laporan, dan temuan dugaan pelanggaran,” tuturnya.
Selanjutnya fase ketiga adalah masa tenang yang menuntut tanggung jawab untuk memastikan tidak lagi terdapat kegiatan sarana mempengaruhi pemilih dalam bentuk kampanye atau tindakan memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.
Pada fase ini juga bertanggung jawab memastikan Pemerintah Daerah, ASN, TNI, Polri, Badan usaha Milik Daerah bisa bekerjasama dengan sikap netral. Tantangan ini juga berlaku bagi pasangan calon dan tim pemenangan pasangan calon untuk menahan diri.
Disampaikannya bahwa tantangan tersebut juga berlaku bagi pasangan calon dan tim pemenangan pasangan calon untuk dapat menahan diri. Fase ke empat ialah tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Kita bertanggung jawab memastikan asas langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Implementasi asas langsung akan tercermin di lokasi pemungutan suara. Mereka yang datang mempunyai hak secara langsung memberikan suara, sesuai dengan kehendak hatinya tanpa perantara,” tandasnya, (ian)


